Polsek Jaya Karya melalui Bhabinkamtibmas Sosialisasikan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada Masyarakat di kec. Mantaya Hilir Selatan.
Kotim – Bhabinkamtibmas Polsek Jaya Karya, Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, menggelar sosialisasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepada masyarakat Samuda Kota Mentaya Hilir Selatan, Kab. Kotim Prov.Kalteng. Selasa (08/06/2025) Pagi
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka untuk mengantisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dengan harapan tidak ada warga masyarakat yang menjadi korban.
Dalam kegiatan Bhabinkamtibmas Polsek Jaya Karya menjelaskan tentang definisi TPPO, modus operasi, jenis TPPO, alur perdagangan manusia ilegal dan dampak yang terjadi. Melalui sosialisasi itu diharapkan agar seluruh masyarakat mengetahui dan terhindar dari modus tindak pidana perdagangan orang khususnya di kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
“Sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat memberitahukan kepada keluarganya guna berhati-hati terhadap oknum yang mengajak untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar,” jelas Bhabinkamtimas Polsek Jaya Karya ini.
Ditempat terpisah Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Subronto,S.H.,M.A.P berharap kepada masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan tersebut, mengingat selama ini telah banyak warga yang menjadi korban TPPO.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat terhindar dari praktek perdagangan orang, masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan. Karena kasus perdagangan orang ini menjadi perhatian khusus Polri, dan apabila ada yang mengetahui terjadinya TPPO agar segera melaporkan ke Polsek Jaya Karya,” ucap kapolsek.(JYK-SMD23)