Imbauan Tidak Menangkap Ikan Dengan Alat Setrum dan Bahan Kimia Oleh Personel Polsek Kapuas Timur
Kapuas Timur-Sosialisasi dan imbauan tentang larangan menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak dan/atau menggunakan alat dan/atau cara yang merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, Jumat (13/06/2025) pukul 10.00 Wib kepada warga Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., menjelaskan “Penggunaan alat setrum adalah perbuatan tindak pidana dan tidak dibenarkan serta bahan berbahaya dalam penangkapan ikan, karena dapat membahayakan ekosistem air. Ikan-ikan kecil mati akibat disetrum dan racun, juga membahayakan diri dan masyarakat pencari ikan itu sendiri karena dapat tersengat aliran listrik dan ikan hasil tangkapan mengadung racun sehingga rawan untuk di konsumsi”.