Sukamara – Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui hadirnya layanan Call Center 110. Layanan ini dapat digunakan secara gratis oleh seluruh lapisan masyarakat, sebagai sarana untuk menyampaikan laporan apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar.
Dengan adanya Call Center 110, masyarakat tidak perlu merasa bingung atau kesulitan ketika menghadapi situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Cukup dengan menghubungi nomor 110, masyarakat dapat langsung terhubung dengan personel Polri yang siap memberikan respon cepat, baik berupa pengaduan tindak kriminal, kecelakaan, keributan, maupun peristiwa darurat lainnya.
Kapolri melalui jajaran kepolisian di daerah selalu menekankan bahwa kehadiran layanan 110 adalah bentuk nyata upaya Polri untuk hadir di tengah masyarakat. Layanan ini sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara Polri dan warga, agar sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif dapat terus terjalin.
Namun demikian, Polri juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan layanan ini secara bijak. Setiap laporan yang disampaikan hendaknya benar-benar sesuai fakta, agar tidak menghambat proses penanganan kasus-kasus yang bersifat mendesak dan membutuhkan respon cepat.
Dengan dukungan masyarakat, Polri berharap Call Center 110 dapat menjadi sarana yang efektif dalam menjaga keamanan bersama, sehingga tercipta suasana yang nyaman dan harmonis di tengah kehidupan bermasyarakat.












