Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

DPRD Mura Maret

Waket I DPRD Mura Imbau Semua Pihak Hormati Umat Muslim yang Berpuasa

badge-check

Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah menerbitkan Surat Edaran nomor 100.3.4.2/56 mengatur operasional tempat hiburan, kafe, restoran, dan usaha sejenisnya sepanjang bulan suci.

Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah meminta seluruh pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya selama bulan ramadan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Srikandi DPRD Murung Raya itu menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah menerbitkan Surat Edaran nomor 100.3.4.2/56 mengatur operasional tempat hiburan, kafe, restoran, dan usaha sejenisnya sepanjang bulan suci. Dalam aturan tersebut, karaoke dan permainan biliar wajib tutup pada hari pertama Ramadan serta tiga hari sebelum hingga dua hari setelah Idulfitri.

Diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol dilarang beroperasi selama Ramadan. Sementara itu, restoran dan kafe tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol sepanjang bulan puasa.
“Aturan ini bukan hanya untuk ketertiban, tetapi juga sebagai wujud penghormatan terhadap umat Muslim. Kami berharap pelaku usaha bekerja sama dan menaati kebijakan pemerintah,” ujar Dina Maulidah, Sabtu (1/03/2025).

Lanjutnya, selama bulan ramadhan juga restoran/rumah makan/warung/kedai makan/ minum yang tetap buka sesuai peraturan dianjurkan agar tidak beroperasi secara terbuka demi menghormati umat Muslim yang berpuasa.

“Mari kita bersama-sama menjaga suasana Ramadan yang kondusif, penuh toleransi, dan tertib,” terabgnya.

Selain itu, Pemkab juga melarang penjualan serta penggunaan petasan atau kembang api berkekuatan ledak tinggi. Langkah ini untuk menjaga kenyamanan masyarakat, terutama saat ibadah malam berlangsung.
“Ketertiban selama Ramadan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar semua pihak menaati aturan yang telah ditetapkan,” tekan Dina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peran Penting Perempuan dalam Pembangunan dan Ekonomi, Ini Kata Dewan Mura

10 Maret 2026 - 05:20 WIB

Bebie Reses di Tiga Desa Tanah Siang, Serap Aspirasi Warga

10 Maret 2026 - 05:19 WIB

Waket I DPRD Mura Tegaskan Pentingnya Kesetaraan Gender di Era Digital

10 Maret 2026 - 05:18 WIB

DPRD Mura Gelar Rapat Paripurna Serahkan Raperda Usulan Pemkab

10 Maret 2026 - 05:17 WIB

DPRD Mura Gandeng Pemkab Buka Bersama Masyarakat

10 Maret 2026 - 05:16 WIB

Trending di DPRD Mura Maret