Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

DPRD Murung Raya

Rejikinoor Apresiasi Pemkab Mura Serahkan Ribuan SK PPPK Paruh Waktu

badge-check

Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) secara resmi menyerahkan sebanyak 1.313 SK PPPK Paruh Waktu kepada para pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi dengan masa kerja di atas dua tahun, pada Kamis (06/11/2025).

Ketua Komisi I DPRD Mura Rejikinoor, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

“Kami dari Komisi I DPRD Murung Raya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang pada hari ini telah menyerahkan 1.313 SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu,” ujar Rejikinoor.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan yang proporsional terhadap kinerja dan tingkat pendidikan aparatur. “Ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah yang telah dilaksanakan dengan baik dan akuntabel,” ujarnya.

Rejikinoor berharap, seluruh pegawai PPPK yang baru dikukuhkan dapat melaksanakan tugas dengan disiplin, profesional, dan penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Saya berharap semua pegawai PPPK yang hari ini telah dikukuhkan sebagai bagian dari aparatur sipil negara benar-benar menjalankan tugasnya dengan dedikasi dan disiplin tinggi, mengabdi serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” tegasnya.

Diketahui besaran penghasilan yang diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jenjang akademik pegawai tersebut. Sementara untuk jenjang pendidikan S1 sebesar Rp3.000.000, Diploma (D3) Rp2.600.000, SLTA Rp2.300.000, SLTP Rp2.000.000, dan untuk SD sebesar Rp1.750.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Berita HOAX, Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan HPUS

16 Juni 2026 - 03:51 WIB

Musdes / perencanaan RKP Tahun anggaran 2027 Desa Anjir Mambulau Barat Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng

10 Juni 2026 - 05:09 WIB

Putus Penyebaran Berita Hoax, Polsek Kapuas Timur Sampaikan Stop Hoax Kepada Warga Masyarakat dan Bijak dalam Menerima dan Menyampaikan Informasi

27 Mei 2026 - 03:24 WIB

Putus Penyebaran Berita Hoax, Polsek Kapuas Timur Sampaikan Stop Hoax Kepada Warga Masyarakat dan Bijak dalam Menerima dan Menyampaikan Informasi

21 Mei 2026 - 06:53 WIB

Polsek Kapuas Timur Sambangi Tokoh Masyarakat di Desa Anjir Serapat Timur

7 Mei 2026 - 05:36 WIB

Trending di DPRD Murung Raya