Uncategorized

Giat Sosialisasi Ilegal Mining Dan Pengguna Bahan Kimia Mercuri/Sianida Oleh Personil Polsek Kapuas

Giat Sosialisasi Ilegal Mining Dan Pengguna Bahan Kimia Mercuri/Sianida Oleh Personil Polsek Kapuas

Pada hari Selasa 17 Juni 2025, Pkl 13.34 wib dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/Sianida dgn Spanduk dan ttg Sangsi dan Pidana sesuai dgn– UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.– UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida.– UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia.Dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar.
Adapun Lokasi kegiatan tersebut di Wilayah Hukum Polsek Kapuas murung dan DadahupPersonil Polsek Kapuas Murung yang melaksanakan Giat sosialisasi Aiptu Dwi Sutanto
Sasaran kegiatan sosialisasi Ilegal Mining adalah Para warga masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Murung dan Dadahup Kab. Kapuas Prov. Kalteng. (Hd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *