Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Pondok Gede 

badge-check


					Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Pondok Gede  Perbesar

JAKARTA – Polda Metro Jaya memamerkan sejumlah barang bukti dari dua kasus pembunuhan di Depok dan Bekasi, Rabu (11/3/2026). Dua korban dalam kejadian ini adalah Ermanto Usman (65), seorang pensiunan PT Jakarta International Container Terminal (JICT). Dia dibunuh pelaku berinisial S di rumahnya di Pondok Gede, Bekasi, Senin (2/3/2026).

 

Korban lainnya, DH (55) dibunuh suami sirinya, ARH (44), setelah terlibat cekcok mulut di Limo, Depok pada Oktober 2025 lalu. Jasadnya baru ditemukan lima bulan kemudian oleh anaknya pada Sabtu (7/3/2026).

 

Berdasarkan pemantauan di Polda Metro Jaya, barang bukti yang dipajang termasuk senjata yang digunakan untuk membunuh korban. Di antaranya linggis yang digunakan tersangka S membunuh Ermanto, dan tali serta kabel yang digunakan ARH untuk membunuh DH.

 

Selain itu dipajang juga barang bukti lain seperti sejumlah uang, gunting, ponsel, dan laptop yang diduga dibawa kabur oleh S dari rumah Ermanto. Di meja sisi sebelah kanan dipajang tali, gembok berkarat, foto baju korban yang sudah tak berbentuk, dan tiga karpet yang diduga digunakan untuk menutup jasad korban.

 

Hari ini, polisi akan merilis informasi terkait dua kasus pembunuhan yang ditangani oleh Subdit Jatanras dan Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Kasubdit Jatanras, AKBP Abdul Rahim mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan Ermanto sudah ditangkap.

 

“Iya benar pelaku sudah ditangkap,” kata Rahim kepada media, Selasa (10/3/2026).

 

Sementara Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan pelaku pembunuhan DH ditangkap di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu (8/3/2026). “Tim mengamankan tersangka ARH dan barang bukti di Tambun Selatan tanggal 8 Maret 2026,” kata Resa dihubungi terpisah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POKOK ANGGUR DAN RANTING — PELAJARAN HIDUP DARI MASA KE MASA 

30 Mei 2026 - 16:04 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 2025, Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

30 Mei 2026 - 16:02 WIB

Jasa Raharja DKI Jakarta dan KSOP Lakukan Edukasi Keterjaminan dan Keselamatan Penumpang Kapal Laut di Pelabuhan Muara Angke

30 Mei 2026 - 16:00 WIB

Tekan Angka Kriminalitas 20%, Polres Kotim Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026

30 Mei 2026 - 12:41 WIB

POLISI SAMBANG PASAR MALAM, PASTIKAN KENYAMANAN PENGUNJUNG DAN PEDAGANG

30 Mei 2026 - 12:13 WIB

Trending di News