BERITA UMUM

Dugaan Pemasangan Tiang Wi-Fi ION di Bojong Tanpa Izin Lingkungan, Warga Resah Bojong

Cilacap, nuansarealitanews.com. Pemasangan tiang kabel jaringan instalasi Wi-Fi ION di wilayah Bojong memicu keresahan warga. Diduga kuat, pemasangan tiang-tiang tersebut belum mengantongi izin lingkungan, yang dibuktikan dengan adanya keluhan dari salah seorang warga terkait pemasangan tiang besi di pekarangan rumahnya tanpa sosialisasi terlebih dahulu.

Warga yang enggan disebutkan namanya ini mempertanyakan legalitas pemasangan tiang tersebut kepada tenaga kerja atau pengawas di lokasi.

Respons yang didapatkan adalah klaim bahwa izin sudah diperoleh dari pihak desa. Namun, warga menilai bahwa klaim izin dari desa tidak serta-merta menggantikan kewajiban adanya izin lingkungan dan sosialisasi kepada warga terdampak.

Insiden ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam setiap pembangunan infrastruktur, termasuk jaringan telekomunikasi.

Setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat wajib memenuhi prosedur perizinan yang telah ditetapkan.

Aturan Terkait Izin Lingkungan dan Sosialisasi
Pemasangan tiang dan kabel jaringan, meskipun bertujuan untuk peningkatan akses internet, harus tetap mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Beberapa aturan yang relevan dalam kasus ini meliputi:
* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH):
* Pasal 34 menyatakan bahwa
setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). Meskipun pemasangan tiang kabel berskala kecil mungkin tidak memerlukan AMDAL, UKL-UPL biasanya tetap wajib.

* Pasal 36 menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan.

* Pasal 22 UUPPLH juga mengamanatkan keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL atau UKL-UPL, yang mengimplikasikan pentingnya sosialisasi kepada warga terdampak.

* Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 22 Tahun 2021):

* Peraturan ini merinci lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin lingkungan, termasuk mekanisme konsultasi publik atau sosialisasi kepada masyarakat yang berpotensi terkena dampak.

* Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:

* Meskipun lebih berfokus pada aspek teknis telekomunikasi, UU ini juga secara umum mewajibkan penyelenggara telekomunikasi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait lingkungan dan tata ruang.

* Peraturan Daerah (Perda) setempat:
* Setiap daerah mungkin memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang perizinan pembangunan, tata ruang, dan ketertiban umum, termasuk pemasangan utilitas publik.
Sosialisasi kepada masyarakat seringkali menjadi bagian dari persyaratan dalam Perda tersebut.

Ketiadaan sosialisasi dan dugaan tidak adanya izin lingkungan dapat menjadi dasar bagi warga untuk mengajukan keberatan dan meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait.

Diharapkan pihak PT ION dapat segera memberikan klarifikasi dan menempuh prosedur perizinan yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga ketenteraman dan hak-hak masyarakat Bojong.

Masyarakat meminta pada pihak perusahaan WI-FI ION untuk memindahkan tiang yang sudah didirikan dan di tanam agar segerah di pindahkan ke lokasi lain, dan menghubungi pemilik tanah tersebut agar tidak ada yang dirugikan.

(Sas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *