Kembali, Satgas Operasi Bina Karuna 2025 Pasang Spanduk Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Pulang Pisau
Pulang Pisau – Satgas Operasi Bina Karuna Telabang 2025 kembali melakukan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan.
Kali ini, Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H selaku Kaposko Operasi Bina Karuna Telabang bersama sejumlah anggotanya memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan di Jalan Trans Kalimantan Desa Tanjung Taruna Kec. Jabiren Raya Kab. Pulang Pisau, Kalteng, Rabu (18/7/2025).
Dirbinmas Polda Kalteng Kombes Pol Budhi Rochmat, S.I.K mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si mengatakan, pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan tersebut sebagai pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang akan mengakibatkan bencana kabut asap.
“Kami berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membakar hutan, lahan dan kebun tanpa ijin karena hal tersebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Pasal 108 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda Rp 10 miliar,” bebernya.
Dirbinmas berharap masyarakat semakin sadar dan aktif melaporkan apabila melihat ada kebakaran hutan atau lahan.(sam)