Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

MENCEGAH TERJADI KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU GENCAR SOSIALISASIKAN KEPADA MASYARAKAT

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dikhawatirkannya seperti tahun-tahun sebelumnya bila masuk musim kemarau maka akan terjadi karhutla, maka itu akan sulit dipadamkan khususnya diwilayah Kecamatan Kapuas Hulu perlunya dilakukan patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Kegiatan ini rutin setiap harinya disampaikan kepada warga dalam wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu dan khususnya di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Jumat (13/03/2026) pukul 11.10 Wib. Personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Aiptu Karyadi, S.Sos menyampaikan imbauan kepada warga yang ditemui selama dalam pelaksanaan patroli.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan pelaksanan imbauan karhutla dilakukan dengan harapan masyarakat bisa memahami dan turut membantu Polri atau pihak lain yang terkait dalam mencegah karhutla yang disebabkan oleh pembakaran lahan dan hutan secara sengaja.

Patroli karhutla ini merupakan salah satu tugas pokok pengawasan harus dilaksanakan petugas Polri secara aktif dan efektif. Langkah awal yang harus diambil dalam pengawasan masalah karhutla ini adalah melakukan sambang dan menyampaikan imbauan larangan membakar lahan dan hutan kepada masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar”, tegasnya. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Siang Hari, Polisi Pastikan Penyeberangan Feri Mandomai Aman dan Terkendali

7 Mei 2026 - 09:36 WIB

Pelayanan Cepat dan Humanis, Polsek Kapuas Barat Permudah Pengurusan Izin dan Laporan Kehilangan

7 Mei 2026 - 09:33 WIB

Personel Polsek KP Mentaya Tingkatkan Pengamanan Melalui Patroli Malam di Kawasan Ikon Jelawat

7 Mei 2026 - 09:31 WIB

Cegah Perusakan Sungai, Polsek Kapuas Barat Gencarkan Sosialisasi Bahaya Illegal Fishing

7 Mei 2026 - 09:30 WIB

Pelaksanaan BAJAKA Presisi Polres Kapuas sebagai implementasi program prioritas kapolri pada peningkatan kualitas pelayanan publik Polri

7 Mei 2026 - 09:30 WIB

Trending di Uncategorized