Dikonfirmasi Awak Media Soal Study Tour ke Yogyakarta, Kepsek SMPN 1 Talaga Membisu
Majalengka, NR – Kepala Sekolah SMPN 1 Talaga Kabupaten Majalengka mendadak bisu dengan diam seribu bahasa untuk tidak merespons dan menahan informasi yang seharusnya disampaikan kepada khalayak umum.
Hal itu terjadi, saat awak media ini mengirimkan surat konfirmasi kepada pihak sekolah SMPN 1 Talaga tentang adanya pelaksanaan kegiatan study tour, meskipun pada saat itu telah dikeluarkannya surat edaran larangan study tour di satuan pendidikan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin tertangal 08 Mei 2024, tetapi pihak sekolah tetap melaksanakan kegiatan study tour ke Yogyakarta tanpa indahkan surat edaran tersebut.
Informasi tersebut berdasarkan data yang diterima awak media ini bahwa pemberangkatan study tour ke Yogyakarta yang dilakukan SMPN 1 Talaga Majalengka yaitu pada Tanggal 21-23 Desember 2024.
“Masih banyak, ada beberapa sekolah SMPN di Kabupaten Majalengka yang berangkat study tour ke Yogyakarta, ya salah satunnya itu SMPN 1 Talaga”.ucap narasumber.
Atas informasi yang didapatkan, di Hari Senin, (16/06/25) awak media nuansarealita mengirimkan surat konfirmasi kepada kepala sekolah Euis Karyawati, S. Pd, M. Pd, yang mana surat tersebut diterima salah satu guru yakni Asep. Serta awak media memberikan waktu 3 hari untuk memberikan jawaban konfirmasi dan bisa dikirimkan melalui nomor handphone whatsap atau mengirimkan surat balasan kepada alamat yang tertera di atas kop surat.
Tetapi sampai berita ini tayang, awak media tak kunjung terima surat balasan konfirmasi dari pihak sekolah.
Padahal diketahui dalam Surat Edaran Pj. Gubernur Jawa Barat tentang Larangan Study Tour tersebut, harus memerhatikan 3 poin diantaranya :
1. kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.
2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.
3. Pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
Dengan tayangnya pemberitaan ini, Dinas Pendidikan Majalengka saat di konfirmasi belum memberikan tanggapannya.
(fis/sdr)