Satgas Yustisi Kota Bandung Wacanakan Ubah Paradigma Penegakan Perda
Penegakan Peraturan Daerah (Perda) adalah amanah penting yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah dengan semangat kolaboratif, ketegasan, dan niat ibadah.
Meski penegakan Perda tidak lepas dari tantangan, termasuk resistensi dari pelaku pelanggaran yang memiliki kepentingan ekonomi, sosial, hingga politik.
“Goals-nya jelas yaitu kemaslahatan umat. Maka saya minta semua Kepala Dinas dan Satpol PP niatkan setiap langkah ini sebagai ibadah. Dengan begitu, pekerjaan berat akan terasa ringan,” Ketua Satuan Tugas (Satgas) Yustisi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, Erwin, Kamis 19 Juni 2025.
Erwin mengungkapkan hal itu pada Rapat Koordinasi Rencana Kerja Penindakan Yustisial yang digelar di Aula Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Jalan R.A.A. Martanegara.
Oleh karena itu, Erwin menekankan pentingnya validitas data dan mekanisme deteksi awal yang kuat agar tindakan yang dilakukan tidak justru menjadi blunder hukum.
“Kita harus tahu dulu siapa yang dilanggar, apa pelanggarannya, dan apa dasar hukumnya. Jangan sampai saat kita menindak, justru kita yang dianggap melanggar. Maka perlu ada sinergi antardinas,” ungkapnya.
Ia menyebut banyak sektor yang kerap menjadi sasaran pelanggaran, seperti bangunan liar, reklame ilegal, pedagang kaki lima di zona larangan, hingga tempat hiburan yang tidak memiliki izin.
Sebagai bentuk pembaruan pendekatan, Erwin mengutarakan, saat ini Pemkot Bandung sedang mengubah paradigma penegakan dari yang sektoral menjadi ekosentris, yaitu berbasis kolaborasi dan gotong royong.
“Bukan zamannya ego sektoral. Kita harus kerja bareng,” ujarnya.
Ia mendorong agar Satpol PP dan dinas terkait melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh pemuda, hingga anggota DPRD lintas komisi.
Ia pun menyatakan kesediaannya untuk ikut menjembatani diskusi atau pendekatan terhadap para pedagang atau pelaku pelanggaran secara langsung.
“Saya akan ikut turun ke lapangan. Misal di Cicadas, saya akan temui langsung PKL-nya. Kita diskusi, kita cari jalan keluar. Tapi kalau tidak bisa juga, ya kita tindak tegas,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Erwin juga mengusulkan adanya layanan hotline yustisi agar warga bisa melaporkan pelanggaran Perda di lingkungannya secara cepat dan tertib. Hal ini sangat penting mengingat banyak warga merasa bingung harus melapor ke mana.
“Harus ada hotline khusus. Kita tempel posko dan nomor pengaduan di tiap RW. Warga bisa lapor bangunan liar, warung ilegal, tempat hiburan tak berizin, minuman keras, narkoba, dan sebagainya. Kalau dibiarkan, dampaknya luar biasa,” tegasnya.
Ia bahkan berbagi pengalaman pribadi saat menjadi Ketua RW, di mana sering kali menemukan tempat yang disalahgunakan, termasuk rumah-rumah yang dijadikan tempat prostitusi terselubung.
Erwin menyebut bahwa efek penindakan yang telah dilakukan sebelumnya menunjukkan dampak positif.
“Efeknya terasa. Banyak pelaku usaha yang jadi gerah. Mereka berpikir ulang, mending taat aturan daripada kena denda dan repot urusannya,” jelasnya.
Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa jika Satgas Yustisi bekerja dengan sistematis, transparan, dan kompak, maka marwah penegakan Perda di Kota Bandung akan bangkit kembali.
“Kita jaga marwah Satpol PP. Kita buktikan di lapangan bahwa kita lebih baik dari tahun kemarin,” katanya. (ziz)**
Kepala Diskominfo Kota Bandung
Yayan A. Brilyana