Sukamara – Personil piket Polsek Jelai, Bripda Fery Anggriawan, melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Call Center 110 kepada warga Kecamatan Jelai. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya Polri dalam mendekatkan diri kepada masyarakat serta memberikan pemahaman tentang pentingnya layanan pengaduan yang dapat diakses secara gratis oleh seluruh warga.
Dalam kesempatan tersebut, Bripda Fery menjelaskan bahwa layanan Call Center 110 beroperasi selama 24 jam penuh untuk menerima laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas, tindak kriminal, kecelakaan, maupun kondisi darurat lainnya. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat berkoordinasi dengan pihak kepolisian ketika membutuhkan bantuan.
Masyarakat Kecamatan Jelai juga dihimbau agar menggunakan layanan ini secara bijak dengan menyampaikan laporan yang benar sesuai fakta, sehingga penanganan yang dilakukan Polri dapat tepat sasaran dan tidak mengganggu proses pelayanan kasus darurat lainnya.
Polsek Jelai berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, serta mendorong partisipasi warga dalam menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif melalui sinergi bersama Polri.












