Polsek Rakumpit Ikuti Edukasi Bahaya Karhutla dan Larangan Tambang Ilegal di Petuk Barunai
Palangka Raya – Bertempat di Gedung Pasar Baru Takaras, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta larangan aktivitas pertambangan ilegal digelar pada Kamis (19/6/2025).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh PT. Langgeng Bakti Persada (LBP) bersama PT. Borneo Subur Agro (BSA), yang dihadiri oleh unsur pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, dan perwakilan instansi seperti BPBD Kota Palangka Raya, Manggala Agni, dan KPHP Kahayan Tengah.
Turut hadir pula Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Petuk Barunai bersama tokoh adat dan ketua RT setempat.
Dalam kegiatan itu, General Manager PT. LBP dan BSA, Wira, menyampaikan sejumlah materi penting, di antaranya visi dan misi perusahaan dalam pengelolaan hutan, rencana kelola sosial dan kawasan lindung, serta ajakan untuk menolak praktik pertambangan ilegal.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Joko Susilo menjelaskan bahwa pihak kepolisian turut hadir sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga hutan dari kebakaran dan kerusakan.
“Kami mendukung penuh sosialisasi ini sebagai langkah sinergis antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan lestari,” kata Joko. (dk_reborn)