Sukamara – Polri terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui sosialisasi layanan Call Center 110. Layanan ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia secara gratis sebagai sarana pengaduan apabila terjadi gangguan kamtibmas, tindak kriminal, kecelakaan, maupun peristiwa darurat lainnya di lingkungan sekitar.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat dihimbau untuk aktif memanfaatkan layanan 110 apabila membutuhkan kehadiran dan bantuan Polri. Dengan adanya saluran komunikasi yang mudah diakses ini, Polri dapat lebih cepat dan sigap dalam memberikan respon terhadap setiap laporan yang disampaikan masyarakat.
Selain itu, Polri juga mengingatkan agar layanan ini digunakan secara bijak dan bertanggung jawab, dengan menyampaikan informasi yang benar dan sesuai fakta. Hal ini penting agar setiap laporan dapat segera ditangani tanpa menghambat penanganan terhadap kasus-kasus yang bersifat mendesak.
Dengan adanya layanan Call Center 110, Polri berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di seluruh wilayah.












