Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

INVESTIGASI: Proyek Jalan Cigobang Senilai Rp 2,2 Miliar Disorot, UPT dan Konsultan Kompak Tegur CV Aditia Soal Transparansi

badge-check


					INVESTIGASI: Proyek Jalan Cigobang Senilai Rp 2,2 Miliar Disorot, UPT dan Konsultan Kompak Tegur CV Aditia Soal Transparansi Perbesar

Cilacap, Nuansarealitanews.com – Pelaksanaan proyek pelebaran jalan di jalur Cigobang, wilayah Majenang, kini berada dalam pengawasan ketat dan menjadi catatan merah pihak otoritas terkait. Proyek yang dikerjakan oleh CV Aditia ini memicu kritik tajam lantaran mengabaikan aspek keterbukaan informasi dan keselamatan kerja (K3) meski pekerjaan fisik telah memasuki hari ketiga.

 

 

Kesaksian Tegas Pihak UPT dan Konsultan

Dalam upaya konfirmasi di lapangan, pihak UPT Pemeliharaan Jalan wilayah Majenang melalui Koordinator Lapangan, Agung, menyatakan sikap terhadap kedisiplinan pelaksana. Ia menegaskan bahwa teguran telah disampaikan secara langsung namun belum ada tindak lanjut nyata di lokasi.

 

 

“Kami dari pihak UPT sudah memberikan arahan dan instruksi kepada pelaksana (CV Aditia) untuk segera memasang papan nama informasi kegiatan sebelum alat berat dan material turun. Transparansi kepada masyarakat itu wajib, agar publik tahu apa yang sedang dikerjakan di lingkungan mereka,” tegas Agung.

 

 

Senada dengan Agung, pihak Tim Konsultan Pengawas yang berada di lokasi juga memberikan keterangan serupa. Mereka menyatakan bahwa kewajiban administratif dan teknis adalah paket yang tidak bisa dipisahkan dari kontrak kerja.

 

 

“Kami sudah sampaikan teguran terkait papan plang informasi tersebut. Kami tegaskan bahwa nama perusahaan pelaksana adalah CV Aditia. Bahkan, pihak konsultan sudah melayangkan teguran resmi melalui buku direksi sebagai catatan pengawasan. Kami tidak ingin ada kesan menutupi identitas proyek,” ungkap perwakilan Konsultan Pengawas.

 

 

Rincian Anggaran dan Spekulasi Publik

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini merupakan bagian dari paket pekerjaan global di 5 titik lokasi dengan total nilai kontrak mencapai Rp 2.252.000.000,- (Dua Miliar Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah).

 

 

Besarnya anggaran ini memicu pertanyaan kritis: Apakah pihak CV Aditia tidak memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ataukah memang ada unsur kesengajaan untuk mengabaikan aturan demi menghindari pengawasan masyarakat?

 

 

Temuan Lapangan: Masalah Teknis dan K3

Di lokasi, mandor pelaksana berinisial JS berdalih papan nama masih dalam proses pembuatan. Ia juga beralasan pekerja melepas helm dan rompi keselamatan karena faktor cuaca hujan.

 

 

Secara teknis, terlihat pengecoran selebar 50 cm dengan tebal 20 cm dilakukan langsung di atas tanah beralaskan plastik tanpa lapisan pasir urug (lantai kerja). JS mengatakan bahwa setelah pengecoran, jalan akan dilapisi aspal hotmix (AC-BC) setebal 5-6 cm.

 

 

Landasan Hukum dan Sanksi

 

UU KIP Nomor 14 Tahun 2008: Mewajibkan transparansi informasi pada setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara. Ketiadaan papan proyek sejak hari pertama adalah pelanggaran prosedur administratif.

 

 

UU No. 1 Tahun 1970 & Permen PUPR No. 10 Tahun 2021: Mengatur kewajiban K3 yang bersifat mutlak. Alasan hujan untuk melepas APD adalah bentuk kelalaian yang membahayakan nyawa pekerja.

 

 

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pelaksana yang mengabaikan standar keselamatan dan transparansi dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian sementara pekerjaan.

 

 

Kredibilitas CV Aditia kini dipertaruhkan dalam proyek senilai Rp 2,2 miliar ini. Masyarakat mendesak dinas terkait dan inspektorat untuk melakukan audit lapangan guna memastikan bahwa anggaran negara digunakan sesuai spesifikasi dan aturan hukum yang berlaku, bukan sekadar mengejar progres fisik dengan mengabaikan hak informasi publik.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Proyek Jalan Cigobang Disorot: Papan Informasi Baru Dipasang Usai Viral di Media Online, Pelaksana Diminta Baca UU KIP

1 April 2026 - 12:38 WIB

Pemkot Bandung Perkuat Toleransi di Momen Silaturahmi Antar Umat Beragama

1 April 2026 - 10:49 WIB

Cegah Kecelakaan, Farhan Perintahkan Pengamanan Ratusan Titik Bekas Galian

1 April 2026 - 09:44 WIB

WFH ASN Diawasi Ketat, Wali Kota Ajak Pejabat Ngantor Pakai Sepeda

1 April 2026 - 09:43 WIB

Indrawan : Film The Hostage’s Hero Akan Banyak Penontonnya 

1 April 2026 - 08:04 WIB

Trending di News