Cilacap, Nuansarealitanews.com – Pelaksanaan proyek Pemeliharaan Berkala Jalan di jalur Cigobang, wilayah Majenang, Kabupaten Cilacap, menuai kritik tajam. Proyek yang sudah berjalan selama tiga hari tersebut kedapatan mengabaikan prinsip transparansi publik sebelum akhirnya papan informasi kegiatan dipasang secara mendadak setelah muncul pemberitaan di berbagai media online. Rabu 01/04/2026.

Ironisnya, papan informasi tersebut tidak ditemukan saat tim media melakukan kontrol sosial di lokasi. Foto bukti pemasangan baru dikirimkan oleh pihak pelaksana, CV. Aditya, melalui pesan singkat kepada salah satu anggota tim media sesaat setelah tim meninggalkan lokasi dan berita terkait ketiadaan papan proyek mulai dipublikasikan.
Teguran Keras Terkait Transparansi
Tindakan memasang papan informasi hanya setelah adanya desakan media ini memicu respons negatif. Pihak pelaksana diberikan teguran keras agar lebih profesional dan tidak terkesan “kucing-kucingan” dalam mengelola proyek yang dibiayai oleh negara.
Pihak pelaksana, CV. Aditya, diingatkan secara tegas untuk kembali membaca dan memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat sejak awal pengerjaan dimulai.
Detail Proyek di Jalur Cigobang
Berdasarkan data yang akhirnya dibuka ke publik setelah pemberitaan media online, proyek di bawah naungan Dinas PUPR Kabupaten Cilacap ini memiliki rincian sebagai berikut:
Lokasi: Jalan Cigobang (Wilayah UPT Majenang)
Nilai Kontrak: Rp 2.252.355.000,-
Pelaksana: CV. ADITYA
Pengawas: CV. KARYA SATRIA ENGINERING
Waktu Pelaksanaan: 60 Hari Kalender (Berakhir 20 April 2026)
Komitmen Pengawasan
Langkah tim media melakukan konfirmasi kepada UPT PUPR Majenang dan konsultan pengawas merupakan bagian dari fungsi kontrol agar anggaran senilai 2,2 miliar rupiah tersebut benar-benar terserap dengan kualitas yang baik.
“Papan proyek itu bukan sekadar formalitas atau hiasan, itu adalah hak masyarakat untuk tahu. Jangan menunggu ditegur atau diberitakan baru dipasang. Ini menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap UU KIP,” ujar salah satu anggota tim media di lapangan.
Masyarakat di wilayah Majenang, khususnya pengguna jalan Cigobang, kini diajak untuk bersama-sama memantau sisa waktu pengerjaan yang tinggal menyisakan beberapa minggu ke depan agar hasil pengaspalan atau pemeliharaan jalan ini sesuai dengan standar teknis yang dijanjikan.
(Sas NR)












