Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

SatResNarkoba Polres Kotim Amankan Pengedar Sabu diJl Pemuda Sampit Dengan Barbuk 41,56 Gram.

badge-check

Sampit- SatRes Narkoba Polres Kotim, pd hari Senin 30 Maret 2026 sekitar jam 18.00 Wib.telah mengamankan seorang Pemuda berinisial FAR (35) th, TKP Jl. Pemuda Rt 41, Rw 16, Kel Mentawa Baru Hulu, Kec Mentawa Baru Ketapang, Kab Kotim Prov Kalteng.yang diduga mengedarkan Sabu.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelas kan Kronologis kejadian pada hr tgl bln th tersebut diatas, anggota Satresnarko ba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa dirumah (TKP)
sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor, kemudian dilakukan lidik terhadap informasi tersebut dan menga mankan terlapor yang saat itu sedang berada di Kamar, selanjutnya petugas mencari RT setempat, ditunjukan surat perin tah tugas kepada terlapor disaksikan oleh Ketua RT setem pat dan warga sekitar, dilakukan penggeleda han terhadap Rumah tersebut, ditemukan 2 (dua) bungkus Plastik Klip yang di duga berisi Narkotika Gol I bukan Tanaman Jenis sabu, 1 (Satu) Buah Handphone Merek Redmi Note 15 dengan Nomor Sim +62881-0377-50333 serta Uang sebanyak Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ruibu Rupiah) dengan rincian Uang Pecahan Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah Sebanyak 6 (enam) lembar yang di temukan di atas Kasur kamar terlapor selanjutnya di temukan 1 (satu) buah potongan Sedotan, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 8 (delapan) bungkus plastiik Klip yang di duga Berisi Narkotika Jenis sabu. 1 (satu) buah Plastik Klip Besar kemudian dibungkus dengan 1 (satu) buah Kantong Plastik Warna Merah yang di dalamnya berisi Lakban warna Hitam, jumlah Sabu yang ditemukan seberat 41,56 (empat puluh satu koma lima enam) gram dan terlapor mengakui barang tersebut adalah dalam penguasaannya, Kemudian atas kejadian tersebut barbuk dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.Ket Kasihumas Rabu (01/04/26).

Pasal yang di sangkakan :Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang No 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
(Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

1 April 2026 - 16:38 WIB

Anggota Polsek Kapuas Hilir Setiap hari berikan Himbauan Hpus kepada Masyarakat

1 April 2026 - 16:35 WIB

Personil Polsek Kapuas Hilir Melaksanakan Patroli Dialogis Serta Berikan Himbauan Larangan Karhutla

1 April 2026 - 16:32 WIB

Polsek Kapuas Hilir beri rasa aman dan tentram di lingkungan masyarakat melalui kegiatan patroli oleh anggotanya

1 April 2026 - 16:28 WIB

Personil Polsek Kapuas Hilir memonitor lahan pekarangan

1 April 2026 - 16:24 WIB

Trending di Uncategorized