Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Polda Jateng Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Pelaku Sudah Dipecat dan Dipidana 5 Tahun

badge-check


					Polda Jateng Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Pelaku Sudah Dipecat dan Dipidana 5 Tahun Perbesar

Jateng, Nuansarealitanews.com – Kota Semarang |Kasus penipuan bermodus kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri yang menimpa pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang kembali menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan di berbagai platform media, mulai dari media online, YouTube hingga TikTok.

 

Kasus tersebut menimpa pasangan Suratmo (56) yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp. 900 juta setelah dijanjikan kelulusan dua anaknya menjadi anggota Polri oleh WT pada tahun 2020. Uang tersebut diketahui merupakan hasil penjualan sawah milik korban.

 

Peristiwa ini sempat menjadi sorotan luas, di antaranya melalui pemberitaan media online pada Januari 2025 berjudul “Fakta-fakta Warga Pemalang Tertipu Rp 900 Juta demi 2 Anak Jadi Polisi”, serta viral di media sosial yang menampilkan aksi korban mencari keadilan atas uang yang telah diserahkan.

 

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, memberikan klarifikasi bahwa Polda Jateng telah menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

“Perkara ini telah kami tangani secara serius, terhadap yang bersangkutan atas nama Briptu WT, anggota SPKT Polres Pemalang, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) ” tegasnya dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Rabu (1/4/2026).

 

Lebih lanjut dijelaskan, selain sanksi etik berupa pemecatan, yang bersangkutan juga telah diproses secara pidana umum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

 

“Selain PTDH, pelaku juga telah divonis pidana penjara selama 5 tahun Penjara. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya,” tambahnya.”

 

” saat ini yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri dan posisinya di tahan dengan putusan 5 tahun penjara ” tambahnya

 

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas institusi serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mencederai kepercayaan publik.

 

(Sas NR)

 

Bid Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Way Kanan Launching Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan di Kampung Bumi Ratu

2 April 2026 - 09:20 WIB

SMAN 22 Kota Bandung Didorong Jadi Pelopor Pelajar Tertib Berkendara

2 April 2026 - 08:38 WIB

Pemkot Bandung Dorong Digitalisasi dan Pengawasan Arsip Terintegrasi

2 April 2026 - 08:22 WIB

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT LARANGAN KARHUTLA

2 April 2026 - 04:12 WIB

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISIASI KEPADA MASYARAKAT BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA

2 April 2026 - 03:41 WIB

Trending di News