
<span;>* SOSIALISASI TENTANG LARANGAN KARHUTLA OLEH PERSONEL POLSEK KAPUAS HILIR.*

<span;>*1. Waktu kegiatan :*
<span;>Hari/tanggal : Jumat, Tanggal 3 April 2026, Pukul 13.30 Wib.
<span;>*2. Jenis Kegiatan*
<span;>Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla dgn Spanduk dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng ttg Sanksi dan Pidana buka lahan dgn cara membakar, sesuai dgn :
<span;>- PASAL 187 DAN PASAL 188 KUHP.
<span;>- PASAL 78 UU RI NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN.
<span;>- PASAL 99 AYAT (1), PASAL 108, PASAL 116, PASAL 118, DAN PASAL 119 UU RI NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG LINGKUNGAN HIDUP.
<span;>- PASAL 108 UU RI NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN.
<span;>- PASAL 27 PERDA PROV. KALTENG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN KARHUTLA.
<span;>Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 Milyar.
<span;>Kapuas Hilir Sehat Tanpa Asap.
<span;>*3. Lokasi kegiatan*
<span;>Tempat umum dan lingkungan perumahan masyarakat dan Obyek Vital dan area persawahan di Jl.Pisew RT.06 Kel.Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.
<span;>*4. Jumlah Personil*
<span;>- *AIPDA ARIF RACHMAN (KASPKT III Polsek Kapuas Hilir)*,
<span;>- *BRIGPOL ARI SAMBODO, S.H (Banit Binmas Polsek Kapuas Hilir)*, beserta Personel piket Polsek Kapuas Hilir.
<span;>*5. Sasaran :*
<span;>Tokoh Masyarakat beserta Warga di Jl.Pisew RT.06 Kel.Sei Pasah Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng
<span;>*6. Himbauan* yang disampaikan sebagai berikut :
<span;>▪ Agar warga masyarakat :
<span;>- Membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong-royong.
<span;>- Dilarang membuka lahan dengan cara membakar untuk mencegah Polusi Udara dan menjaga kelestarian habitat ekosistem dari kepunahan akibat kebakaran hutan dan Lahan.
<span;>Selama Kegiatan berlangsung Lancar dan tertib, Situasi dalam keadaan Aman dan kondusif.












