Palangka Raya – Bunga (22) karyawati hotel di Palangka Raya curhat ke Cak Sam Polda Kalteng karena Kumbang (24) yang masih berstatus suaminya mengancam akan menyebarkan video hubungan seksual (HS), Jumat (3/4/2026).

“Saya mau konsultasi karna saya merasa diancam sama mantan suami saya yg dalam proses bercerai ingin menyebarkan video sy yg lagi berhungan seksual dgn dia. Kami sdh pisah rumah selama 3 bulan dan mau bercerai krn dia ketahuan selingkuh dan tdk ngasi nafkah padahal kami uda punya anak 1 yg masih kecil cak,” curhat Bunga ke Cak Sam.
Cak Sam kemudian mempertemukan Bunga dan Kumbang untuk dimediasi dan diberikan pembinaan agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik-baik.
“Kamu tidak boleh mengancam apalagi menyebarkan video porno karena itu melanggar hukum dan bisa dipenjara. Kalau rumah tanggamu tidak bisa dipertahankan, berpisahlah dengan baik-baik karena kalian sudah punya anak satu,” nasehat Cak Sam kepada Kumbang yang juga bekerja di hotel berbintang yang ada di Kota Palangka Raya tersebut.
Akhirnya, Kumbang menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada Bunga serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.












