banner 728x250

Polsek Kapuas Hulu Selalu Rutin Sosialisasi Stop Narkoba Kepada Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Polsek Kapuas Hulu-Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng. melaksanakan himbauan penyalahgunaan narkoba di Wilayah Desa Sei Hanyo RT. 002 Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (03/07/2025) pukul 08.40 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan imbauan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

banner 325x300

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringam sesuai undang-undang sanksi penyalahgunaan Narkoba melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar Rupiah.” tutupnya. (u78)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *