Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Polres Murung Raya

Kapolri dan Tim Satgas PKH Tinjau Langsung Penertiban Tambang PT. AKT di Murung Raya

badge-check

Puruk Cahu – Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP Franky M. Monathen, S.I.K bersama Forkopimda menyambut Kapolri dan Tim Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meninjau langsung lokasi penertiban tambang milik PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kab. Murung Raya (Mura), Prov. Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).

Nampak Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta para penjabat lainnya hadir di lokasi yang berada di Murung Raya ini.

Inti kunjungan kali ini ialah penyerahan penguasaan lahan dari Satgas PKH kepada Kejaksaan. Penyerahan penguasaan lahan oleh satgas kepada kejaksaan karena telah dijadikan sitaan kejaksaan berkaitan dengan tindak pidana korupsi dilakukan oleh ST dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, PT AKT ditertibkan karena tidak menyelesaikan kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan. Satgas PKH kemudian menindaklanjuti pelanggaran tersebut melalui mekanisme penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.

Kasus ini terkait dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut PT. AKT sebelumnya telah beberapa kali diperingatkan karena menguasai kawasan hutan negara secara ilegal serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif.

“Satgas telah melakukan penguasaan kembali karena kawasan tersebut merupakan milik negara yang dikelola tanpa izin. Kami juga telah menyampaikan penagihan denda administratif sebesar Rp4,2 triliun,” ujarnya.

Selain itu, Satgas juga menemukan aktivitas produksi batu bara yang masih berlangsung meskipun izin usaha telah dicabut. Kondisi ini dinilai berisiko karena hasil produksi tetap dimanfaatkan oleh perusahaan.

Karena tidak adanya kepatuhan, Satgas kemudian melimpahkan dugaan pelanggaran pidana kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang kemudian berujung pada penetapan tersangka.

Barita memastikan, sejak penertiban dilakukan pada awal tahun 2026, seluruh aktivitas perusahaan telah dihentikan.

Pemerintah juga telah memasang tanda penguasaan negara di lokasi sebagai penegasan status lahan. “Sejak Januari, saat penertiban dilakukan, aktivitas sudah dihentikan,” ujarnya. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Inovasi Polantas Menyapa, Polres Murung Raya Maksimalkan Pelayanan Publik Yang Akuntabel Di Satpas Penerbitan SIM

13 Mei 2026 - 05:36 WIB

Polantas Menyapa, Petugas Samsat Murung Raya Layani Masyarakat Registrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Dengan Responsif & Edukatif

13 Mei 2026 - 05:32 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan Cek Berkala Perkembangan Kebun Jagung Warga Binaan

13 Mei 2026 - 05:01 WIB

Pastikan BBM Aman, Polres Murung Raya Terjunkan Personel di SPBU Puruk Cahu

13 Mei 2026 - 04:59 WIB

Patroli Malam, Polres Murung Raya Cek Keamanan SPBU

13 Mei 2026 - 04:56 WIB

Trending di Polres Murung Raya