Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Tak Ada Ampun! Petugas Siap Derek Parkir Liar

badge-check


					Tak Ada Ampun! Petugas Siap Derek Parkir Liar Perbesar

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperketat penertiban parkir liar melalui operasi gabungan lintas instansi. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama TNI dan Polri menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di pusat kota.

 

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menyampaikan operasi telah digelar di sejumlah ruas jalan strategis seperti Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Djuanda, Dipatiukur, hingga Otista.

 

“Operasi gabungan sudah kami laksanakan dan menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar,” kata Ulloh saat dikonfirmasi, Senin 13 April 2026.

 

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP). Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari parkir di badan jalan, trotoar, hingga di bawah rambu larangan.

 

“Penindakan dilakukan sesuai aturan dan SOP, termasuk parkir di trotoar dan di bawah rambu larangan yang masih banyak terjadi,” ujarnya.

 

Menurutnya, penertiban tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap dan berkelanjutan. Hal ini untuk memastikan seluruh wilayah terjangkau pengawasan secara optimal.

 

“Tidak mungkin semua lokasi ditindak dalam satu hari. Operasi ini dilakukan bertahap dan akan terus berlanjut,” jelasnya.

 

Dalam operasi tersebut, petugas tidak segan memberikan sanksi tegas. Kendaraan yang melanggar dan ditinggalkan langsung diangkut, baik menggunakan derek untuk roda empat maupun truk untuk roda dua. Sementara jika pengemudi berada di lokasi akan langsung dilakukan penilangan oleh kepolisian.

 

“Kalau kendaraan ditinggalkan kami angkut. Kalau ada pengemudi di tempat, langsung ditilang oleh kepolisian,” tegas Ulloh.

 

Saat ini, kendaraan hasil penertiban ditampung sementara di lokasi basemen Alun-alun Kota Bandung, mengingat kantor Dishub di Leuwipanjang tengah dalam proses pembongkaran. Pemilik kendaraan diwajibkan mengambil kendaraannya dengan membayar denda sesuai ketentuan.

 

“Karena kantor Dishub yang di Leuwipanjang masih dalam tahap pembongkaran, jadi untuk sementara kendaraan pelanggar ditampung di basemant Alun-alun Bandung,” tuturnya.

 

Adapun besaran denda yang diberlakukan yakni Rp525.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp245.000 untuk roda dua, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan. (kyy)**

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Personil Polsek giat Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

15 April 2026 - 12:38 WIB

Personil Polsek kapuas tengah laksanakan Patroli Rutin ke bank BRI unit Pujon.

15 April 2026 - 12:34 WIB

Piket polsek lakukan Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon.

15 April 2026 - 12:30 WIB

KAPOLSEK KAPUAS TENGAH DAMPINGI TIM SATGAS PKH SOSIALISASI PERPRES NO. 5 TAHUN 2025 TERKAIT SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN (PKH) DI KECAMATAN PASAK TALAWANG

15 April 2026 - 11:22 WIB

Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

15 April 2026 - 10:19 WIB

Trending di News