Bentot, Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Personel Polsek Patangkep Tutui Polres Barito Timur Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, pada Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Polsek Patangkep Tutui, BRIPDA Dede Randi, dengan menyampaikan secara langsung larangan membuka lahan baru dengan cara dibakar kepada masyarakat setempat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk meminimalisir potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Selain memberikan imbauan secara lisan, personel juga membentangkan spanduk larangan membakar hutan dan lahan sebagai bentuk edukasi visual kepada masyarakat. Kegiatan tersebut juga diisi dengan sesi foto bersama sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung pencegahan karhutla di wilayah hukum Polsek Patangkep Tutui.
Dari hasil sosialisasi tersebut, masyarakat Desa Bentot menyatakan memahami dampak negatif yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan, baik dari segi kesehatan, lingkungan, maupun aspek hukum.
Kapolsek Patangkep Tutui, IPDA Bambang Wahyudi, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan dini karhutla di wilayahnya.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. Edukasi seperti ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujar Kapolsek.
Ia juga menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.(Joe)












