Gunung Mas – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas terus menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran gelap narkotika. Melalui aksi sigap personel di lapangan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bekerja sama dengan Polsek Manuhing berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Manuhing.
Keberhasilan ini bermula pada Selasa dini hari, 14 April 2026, sekitar pukul 00.15 WIB. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah barak yang berlokasi di Jalan Lintas Negara, Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas. Langkah proaktif ini diambil sebagai bentuk respon cepat kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah dari pengaruh buruk barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini merupakan buah manis dari sinergi antara Polri dan masyarakat. Sebelumnya, Anggota Polsek Manuhing menerima informasi berharga dari warga sekitar yang merasa resah dengan adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi demi keamanan publik.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono, S.H., M.M., bersama sejumlah personel pendukung. Petugas berhasil mengamankan tersangka R, seorang pria kelahiran Sei Antai yang berdomisili di Kelurahan Tangkiling, Palangka Raya. Saat penangkapan dilakukan di hadapan para saksi, tersangka tidak dapat berkutik ketika petugas mulai melakukan penggeledahan badan secara teliti.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti krusial di dalam saku celana cargo pendek merk Farres milik pelaku. Petugas mendapati 4 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan Narkotika Golongan I jenis shabu. Temuan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gunung Mas dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.
Tak hanya paket shabu dengan berat kotor mencapai 3,05 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran. Di lokasi kejadian, petugas mengamankan satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, satu bundel plastik klip bening, serta sebuah sendok shabu yang dimodifikasi dari sedotan plastik warna putih.
Selain alat timbang, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merk Redmi 15 C milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi. Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1.150.000, yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Plh. Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya perlindungan generasi muda. “Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melapor. Penangkapan ini adalah bukti bahwa tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Gunung Mas,” ujar IPDA Bonar. Kamis (15/4/2026) pagi.
Atas perbuatannya, tersangka R kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut di kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Ia disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kini pengacuannya telah disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Melalui keberhasilan pengungkapan ini, Polres Gunung Mas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam memerangi narkoba. Kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan sosialisasi bahaya narkotika guna mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang sehat, berprestasi, dan bebas dari jeratan barang terlarang demi masa depan bangsa yang lebih baik. (sp)












