Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran Polsek Kapuas Barat. Pada Kamis (16/4/2026) pagi, dua personel turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat terkait bahaya serta konsekuensi hukum dari praktik pembakaran lahan.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.20 WIB tersebut dipimpin oleh AIPTU Topas T.R dan AIPDA Jaya P., S.H. Keduanya menyasar warga di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat dengan pendekatan persuasif dan edukatif.
Dalam sosialisasi itu, petugas mengusung kampanye “Buka Lahan Tanpa Bakar” serta mengajak masyarakat membudayakan pembukaan lahan secara gotong royong. Pesan ini disampaikan melalui spanduk dan maklumat resmi dari Kapolda Kalimantan Tengah yang dibentangkan di titik-titik strategis.
Petugas juga menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat. Mereka mengingatkan bahwa pembakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku.
Dalam penyampaiannya, masyarakat diingatkan tentang ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana penjara hingga 15 tahun serta denda mencapai miliaran rupiah.
Selain memberikan pemahaman hukum, kegiatan ini juga bertujuan membangun kesadaran kolektif agar masyarakat lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan. Pencegahan karhutla dinilai tidak bisa hanya mengandalkan aparat, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Respons warga pun terbilang positif. Banyak di antara mereka yang mulai memahami risiko besar dari pembakaran lahan dan berkomitmen untuk beralih ke metode yang lebih ramah lingkungan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif. Polsek Kapuas Barat memastikan bahwa edukasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah nyata mencegah terjadinya karhutla di wilayah tersebut.












