Cilacap, Nuansarealitanews.com – Pihak Satreskrim Polresta Cilacap mengeluarkan surat panggilan klarifikasi kepada Slamet Nurhidayat dan Hani Prasetya terkait kasus intimidasi serta upaya pengusiran paksa yang diduga dilakukan boleh Ismail dan kelompok suruhannya di Perumahan Bumi Sampang Baru.Rabu. 24/04/2026

Surat undangan bernomor B/225/IV/Res.1.24/2026/Reskrim dan B/224/IV/Res.1.24/2026/Reskrim yang dikeluarkan pada tanggal 21 April 2026 menyatakan bahwa kedua saksi diminta hadir pada Rabu (22/4/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Unit 5 Satreskrim Polresta Cilacap untuk bertemu dengan IPTU Karsito, S.H., M.M dan M/IPTU Budi Haryanto, S.Sos guna memberikan keterangan dalam Berita Acara Klarifikasi.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan yang diajukan oleh Arif pada 9 September 2025, dengan penyelidikan merujuk pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Selanjutnya Pihak Satreskrim Polresta Cilacap akan mengeluarkan surat panggilan kepada Iqbal Bagus Panuntun, anak dari pihak yang diduga terlibat dalam kasus intimidasi dan pengusiran paksa di Perumahan Bumi Sampang Baru, Ismail. Panggilan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyelidikan kasus yang telah berjalan sejak September 2025.
Iqbal Bagus Panuntun diperkirakan akan diminta hadir di Ruang Unit 5 Satreskrim Polresta Cilacap untuk memberikan keterangan terkait perannya atau pengetahuannya mengenai peristiwa yang terjadi. Penyelidikan dilakukan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan ketentuan Hukum Acara Pidana,
Pihak kepolisian menyatakan akan menjalankan proses hukum secara adil dan menyeluruh untuk mengungkap semua fakta yang ada dalam kasus ini serta terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.
( AJI TIM )












