Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Polresta Cilacap Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Intimidasi di Perumahan Bumi Sampang Baru

badge-check

Polresta Cilacap Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Intimidasi di Perumahan Bumi Sampang Baru Perbesar

Cilacap, Nuansarealitanews.com – Pihak Satreskrim Polresta Cilacap mengeluarkan surat panggilan klarifikasi kepada Slamet Nurhidayat dan Hani Prasetya terkait kasus intimidasi serta upaya pengusiran paksa yang diduga dilakukan boleh Ismail dan kelompok suruhannya di Perumahan Bumi Sampang Baru.Rabu. 24/04/2026

 

Surat undangan bernomor B/225/IV/Res.1.24/2026/Reskrim dan B/224/IV/Res.1.24/2026/Reskrim yang dikeluarkan pada tanggal 21 April 2026 menyatakan bahwa kedua saksi diminta hadir pada Rabu (22/4/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Unit 5 Satreskrim Polresta Cilacap untuk bertemu dengan IPTU Karsito, S.H., M.M dan M/IPTU Budi Haryanto, S.Sos guna memberikan keterangan dalam Berita Acara Klarifikasi.

 

Kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan yang diajukan oleh Arif pada 9 September 2025, dengan penyelidikan merujuk pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

 

Selanjutnya Pihak Satreskrim Polresta Cilacap akan mengeluarkan surat panggilan kepada Iqbal Bagus Panuntun, anak dari pihak yang diduga terlibat dalam kasus intimidasi dan pengusiran paksa di Perumahan Bumi Sampang Baru, Ismail. Panggilan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyelidikan kasus yang telah berjalan sejak September 2025.

 

Iqbal Bagus Panuntun diperkirakan akan diminta hadir di Ruang Unit 5 Satreskrim Polresta Cilacap untuk memberikan keterangan terkait perannya atau pengetahuannya mengenai peristiwa yang terjadi. Penyelidikan dilakukan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan ketentuan Hukum Acara Pidana,

 

Pihak kepolisian menyatakan akan menjalankan proses hukum secara adil dan menyeluruh untuk mengungkap semua fakta yang ada dalam kasus ini serta terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.

( AJI TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Giat Berikan Imbauan kantibmas kepada warga di lakukan Personil Polsek Kapuas Tengah.

18 Juli 2026 - 16:29 WIB

Piket Polsek kapuas tengah lakukan giat patroli roda dua malam di sekitar desa Pujon.

18 Juli 2026 - 16:27 WIB

Personil polsek lakukan giat Patroli rutin ke pasar harian Pujon desa Pujon.

18 Juli 2026 - 16:23 WIB

Bupati Aceh Tamiang Panen Raya Pascabencana, Targetkan 1.201 Ton Gabah untuk Ketahanan Pangan

18 Juli 2026 - 14:10 WIB

Bupati Aceh Tamiang pimpin rapat koordinasi Forkopimda perkuat sinergi pemulihan Pasca-Bencana

18 Juli 2026 - 14:07 WIB

Trending di News