DENPASAR – Ruang digital Bali diguncang! Ditressiber Polda Bali resmi ‘gulung’ dua jaringan kejahatan siber kelas kakap sekaligus: mafia judi online internasional dan sindikat prostitusi-pornografi daring yang beroperasi di jantung Badung, Denpasar, hingga Gianyar.

Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., blak-blakan dalam konferensi pers Rabu, 29 April 2026 di Loby Mapolda. “Ini komitmen tanpa kompromi. Bali harus bersih, fisik dan digital!” tegas KBP Kurniawan.
*Bongkar Sarang Judi Internasional di Benoa*
Hasil patroli siber dan penyamaran tim Ditressiber berbuah besar. Markas judi online KETUA.CO dan GN77 di sebuah penginapan Jl. Pratama Gang Hasan No.3, Benoa, Kuta Selatan, digerebek Minggu, 12 April 2026.
Empat tersangka diborgol:
– *IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), MGB alias Aleta (22)* – Tiga mahasiswi asal Manado, berperan sebagai telemarketing.
– *WAB alias Guang Yun (31)* asal Jakarta – Customer service.
Fakta mengejutkan: Gisel dan Guang Yun ternyata ‘pemain lama’. Keduanya eks pekerja judi online di Filipina dan Kamboja yang kabur ke Indonesia usai markasnya digerebek polisi setempat. Sejak Januari 2026, Bali jadi basis baru mereka.
Modusnya brutal. Setiap hari 300-400 nomor WNI dihubungi, diiming-imingi bonus untuk download aplikasi judi. Top-up mengalir lewat rekening virtual bank nasional. Polisi sita 4 laptop dan 5 handphone.
*Tiga Ratu Konten Mesum Dibekuk, Followers Puluhan Ribu*
Tak berhenti di situ. Polda Bali juga ringkus 3 perempuan tersangka pornografi dan prostitusi online. Mereka punya puluhan ribu followers di X/Twitter dan Telegram.
Target patroli siber: akun populer @BABYCLARA23, @WULANDARIM58327, @MYSVNFL0WER dengan 10.800+ pengikut.
– *FF (28)* – Diringkus di penginapan Jl. Merpati, Denpasar Barat
– *TW (22)* – Dibekuk di kos Jl. Kalimutu, Denpasar Barat
– *TRK (23)* – Ditangkap di Merdani Kost, Singapadu, Gianyar
Modus: produksi video asusila termasuk konten oral seks, lalu dijual online untuk jaring pelanggan BO. Barang bukti: 4 handphone, screenshot konten, dan bukti transfer.
*Ancaman Penjara Belasan Tahun, DPO Diburu*
Para tersangka judi dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP ancaman 9 tahun penjara. Pelaku pornografi dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026, ancaman 10 tahun bui.
Semua tersangka kini mendekam di Rutan Polda Bali. Leader jaringan judi berinisial “CND” masuk DPO. Polisi juga kejar blokir rekening penampung dana judi.
“Judi online dirancang bikin kecanduan. Pemain sudah diset untuk kalah dan rugi. Konten pornografi merusak moral bangsa,” tegas KBP Kurniawan.
Operasi ini jadi bukti visi “Bali sebagai Digital Safe Tourism Destination”. Polda Bali imbau masyarakat: bijak bermedsos, jangan terjerumus judi dan konten asusila.
*Ruang digital Dewata tidak boleh jadi sarang kejahatan!*
SY.












