Satlantas Polres Kotim Gencarkan Himbauan Knalpot Brong di Bengkel dan Toko Sekitar Sampit

SAMPIT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan masif di sejumlah bengkel serta toko aksesoris kendaraan bermotor di sekitar Kota Sampit. Sabtu 01/5/26 sore
Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot “brong”, demi terciptanya ketertiban dan keamanan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Kotim.
Sasaran utama kegiatan himbauan ini meliputi bengkel dan toko yang berada di kawasan strategis, seperti Jalan Pelita dan Jalan Kapten Mulyono Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnaen.S.H.S.I.K, M.H. melalui Kasat Lantas AKP Hariyanto, S.H., Menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di kota Sampit.
Kami mendatangi langsung para pemilik dan pekerja bengkel untuk mengedukasi tentang larangan dan sanksi hukum dari penggunaan knalpot brong.
Penggunaan knalpot yang menimbulkan suara bising ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, tetapi juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait spesifikasi teknis kendaraan.
“Kami mengimbau para pemilik bengkel dan toko agar tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot brong. Kerjasama dari para pelaku usaha sangat kami harapkan untuk menekan angka pelanggaran di Sampit,” tambahnya.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Kota Sampit, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutup Kasat.












