Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

KAPOLSEK KAPUAS HULU HADIRI SOSIALISASI PEMBANGUNAN KEBUN PLASMA DAN POTENSI GANTI RUGI TANAM TUMBUH

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Mandau Telawang-Polsek Kapuas Hulu menghadiri kegiatan sosialisasi Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Tanpa Paksaan terkait rencana pembangunan kebun plasma dan pendataan potensi ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) oleh PT. Dwie Warna Karya (DWK) di wilayah Kecamatan Mandau Talawang dan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Mandau Talawang, Desa Sei Pinang Kabupaten Kapuas, Selasa (05/05/2026) mulai pukul 09.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan tersebut ​Camat Mandau Talawang, ​Kapolsek Kapuas Hulu, ​Danramil (diwakili Babinsa), ​Damang Kepala Adat Kecamatan Mandau Talawang, ​Perwakilan Manajemen PT. Dwie Warna Karya (DWK) dan tokoh masyarakat serta warga Desa Tumbang Sirat.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan aman dan kondusif.

“Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pengamanan, pendampingan, serta memastikan setiap kegiatan masyarakat berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Kegiatan ini difokuskan pada sosialisasi prinsip FPIC kepada masyarakat. Poin utama yang dibahas meliputi tata cara pembangunan kebun plasma serta mekanisme pendataan lahan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).

Selain itu, pihak perusahaan memaparkan komitmen terhadap keberlanjutan (Sustainability) melalui partisipasi dalam standar RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) dengan poin-poin sebagai berikut:

1.)   Menjalankan standar RSPO sebagai anggota resmi yang terdaftar.

2.​)   Komitmen untuk tidak membuka areal konservasi (High Conservation Value-HCV & High Carbon Stock-HCS).

3.​)   Menghormati hak-hak masyarakat lokal.

4.​)   Menerapkan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar (No Burning).

5.​)   Melaksanakan pembukaan lahan yang sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Juga bertujuan memberikan transparansi penuh dan menunjukkan kepatuhan terhadap standar internasional (RSPO) guna meminimalisir potensi konflik agraria dan dampak lingkungan dan tanpa verifikasi lahan yang akurat sesuai standar keberlanjutan, terdapat risiko klaim ganda yang dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas.

“Kehadiran unsur Tripika dan Tokoh Adat berfungsi memastikan komitmen perusahaan tersebut selaras dengan fakta di lapangan dan aturan adat,” tutup Kapolsek Kapuas Hulu. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perayaan Paskah dan Pelantikan Pengurus PGI-D Labusel, Bupati Fery Ajak Perkuat Toleransi dan Semangat Kebersamaan

12 Mei 2026 - 11:27 WIB

Tingkatkan Profesionalisme, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Latihan TPTKP

12 Mei 2026 - 11:16 WIB

Perkuat Silahturahmi, Polsek Sebangau Kuala Ajak Warga Jaga Keamanan Desa

12 Mei 2026 - 11:15 WIB

Tingkatkan Mutu Layanan, Kabag Ops Polres Pulang Pisau Cek Kesiapan Operator 110

12 Mei 2026 - 11:15 WIB

Utamakan Keselamatan di Perairan, Satpolairud Polres Pulpis Edukasi Nahkoda Kapal

12 Mei 2026 - 11:14 WIB

Trending di Uncategorized