Harapan delapan orang warga Karawang untuk mendapatkan penghasilan besar dari luar daerah berubah menjadi pengalaman pahit yang diduga menyerupai praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja.

Mereka sebelumnya berangkat ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, setelah tergiur tawaran pekerjaan di kebun tebu dengan janji upah tinggi dari seorang mandor asal Lampung.
Salah seorang korban, Dede Erwin (45), warga Rengasdengklok Utara, mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya dijanjikan gaji sebesar Rp420 ribu per hari. Selain itu, mereka juga dijanjikan fasilitas makan tiga kali sehari dan kopi selama bekerja.
Namun kenyataan yang mereka hadapi jauh berbeda dari janji awal. Pas sampai ke sana ternyata bukan sistem harian, tapi borongan,” ujar Dede.
Menurut dia, selama tiga hari bekerja memotong tebu, kelompok mereka mampu menghasilkan sekitar 30 ton tebu. Akan tetapi, hasil kerja yang dicatat hanya 11 ton.
Dari pekerjaan berat tersebut, Dede mengaku hanya menerima bayaran sekitar Rp1,64 juta.
Keadaan semakin sulit ketika berbagai biaya mulai dibebankan kepada para pekerja. Janji makan dan minum gratis ternyata tidak pernah diberikan. Mereka justru harus berutang di warung setempat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibatnya, tagihan utang mereka membengkak hingga mencapai Rp2,61 juta.
“Banyak potongan dari mandor yang enggak masuk akal,” katanya.
Para pekerja sempat bertahan karena berharap bisa mengumpulkan ongkos untuk pulang ke Karawang. Namun situasi memanas ketika pembagian upah dilakukan.
Perselisihan antara pekerja dan mandor nyaris berujung perkelahian.
Di tengah kondisi tersebut, Dede akhirnya mencoba menghubungi Kepala Desa Rengasdengklok Utara untuk meminta bantuan. Dari komunikasi itu, proses pemulangan para pekerja mulai dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Sosial kemudian menjemput langsung para korban setelah mereka berhasil kembali ke daerah asal.












