Sampit – Polres Kotawaringin Timur mengikuti Kegiatan Apel Gabungan Ikrar Permasyarakatan Bersih Dari Handphone Ilegal, Narkoba Dan Penipuan
bertempat di halaman Halaman Luar Lapas Kelas II B Sampit Jl Pramuka Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. Jumat pagi (08/05/26)
Bertindak selaku Pimpinan Apel adalah Ka Lapas Kelas II B Sampit Muhammad Yani, A.Md.IP., S.H. dan di hadiri oleh
Kapolres Kotim, – Ka BNNK Kab.Kotim
Kasat Narkoba Polres Kotim,
PJU Lapas Kelas II B Sampit

Peserta Apel terdiri dari Seluruh jajaran eselon dan kepala seksi di lingkungan Lapas dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bagian kantor dan fasilitasi Lapas.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.l.K.,M.H. yang hadir pada kegiatan tersebut menjelaskan
Apel Gabungan Dalam Rangka Ikrar Permasyarakatan Bersih Dari Handphone Ilegal, Narkoba Dan Penipuan menjadi bagian dari upaya nyata membangun sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas, sekaligus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam mencegah praktik-praktik pelanggaran hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Polres Kotim sangat mendukung Kegiatan tersebut, selalu bersinergi dengan pihak Lapas Kelas IIB Sampit, dan kegiatan ini akan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan komitmen lembaga dalam mendukung program pemasyarakatan yang bebas dari narkoba, handphone ilegal, dan modus penipuan.(Hms).












