Nuansarealitanews.com, Kotim , Tangis petani pecah di Baamang Barat, Kotawaringin Timur. Tanah garapan seluas 125 hektar yang dibuka sejak 1982 oleh Kelompok Rukun Tani Kerta Bumi, kini diduga dicaplok mafia tanah dengan modus Akta Hibah palsu.

Pengurus/ Sekretaris Kerta Bumi, Soedjiono , S.Sos saat ditemui di kediamannya, Rabu (7/5/2026), menunjukkan tumpukan dokumen bukti yang sudah menguning. Paling vital adalah Surat Rekomendasi Camat Baamang Nomor: BAR/792/Um/88 tertanggal 8 Agustus 1988, ditandatangani langsung oleh Camat saat itu, Salman Murad
“Ini bukti negara mengakui kami. Tahun 2013, Damang Kepala Adat juga terbitkan SKTA. Kami bayar PBB rutin, SPPT 2025 masih nama SOEDJIONO, selaku pemilik tanah tersebut ungkap Soedjiono dengan suara bergetar.
Petaka datang tahun 2017. Tiba-tiba terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah tersebut atas nama Eko Cahyono. Anehnya, dasar penerbitan SHM adalah Akta Hibah Nomor 18/2017.
“Masalahnya, kami tidak pernah hibah. Tidak pernah tanda tangan dan Tidak pernah ketemu orang namanya Eko Cahyono. Ini hibah dari setan?” tegasnya.
Kepala BPN Lama Sudah Dipenjara
Ironisnya, kini di atas tanah sengketa itu telah berdiri megah perumahan. Sementara itu, mantan Kepala BPN Kotawaringin Timur periode lama telah divonis penjara dalam kasus mafia tanah lainnya. Publik menduga, ada pola yang sama.
“Kami sudah lapor Polres Kotim sejak 2019, keluar SP2HP. Tapi sampai hari ini mandek. Karena itu kami putuskan naik ke Jakarta,” imbuh Soedjiono
Siapkan Gugatan & Laporan Bareskrim
Saat ini Kerta Bumi tengah merampungkan berkas untuk meminta bantuan hukum ke LBH Jakarta. Langkah hukum yang disiapkan ada dua:
1. Gugatan ke PTUN Palangka Raya untuk membatalkan SHM diduga cacat hukum.
2. Laporan Pidana ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan Akta Hibah dan penggunaan surat palsu.
“Kami rakyat kecil, tapi kami tidak bodoh. Kami minta Satgas Mafia Tanah ATR/BPN turun. Ini jelas-jelas tanah kami dirampok,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan,Nuansarealitanews.com, masih berupaya mengkonfirmasi pihak BPN Kotim dan pihak bernama Eko Cahyono. Media ini terbuka untuk hak jawab danu hak koreksi dari semua pihak terkait.
[Arf)












