Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Nekat Edarkan Sabu Seorang Perempuan Di Bukit Raya Ditangkap SatResNarkoba Polres Kotim Dengan Barbuk 15,35 Gram.

badge-check


					Nekat Edarkan Sabu Seorang Perempuan Di Bukit Raya Ditangkap SatResNarkoba Polres Kotim Dengan Barbuk 15,35 Gram. Perbesar

Sampit – Satresnarkoba Polres Kotim telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jalan Cilik Riwut Km75 Rt 09 Rw 04. Desa Bukit Raya Kec Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.Terlapor an. KMR Binti SLM (34th) pada hari Jumat (8/5/26) skj 17.00.Wib.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian
Pada Hari, tanggal, Bulan tahun, tersebut diatas, anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa narkotika jenis sabu, dilakukan penyelidikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor KMR yang sedang berada di rumah (TKP) selanjutnya petugas ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh Ketua RT /RW dan warga sekitar, lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (Satu) kantong bubble warp warna pink yang diduga berisi 41 bungkus klip berisi Narkotika Jenis Sabu, uang tunai Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), satu buah timbangan digital, diamankan barbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 15,35 (lima belas koma nol tiga lima ) gram dan terlapor mengakui bahwa barang barang tersebut seluruhnya dalam penguasaan terlapor, Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Jelas Kasihumas, Sabtu (10/5/26).

Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. (Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Pasar Mingguan, Polsek Kapuas Barat Hadir Jaga Keamanan dan Kenyamanan Warga

10 Mei 2026 - 10:59 WIB

Siang Hari Tetap Waspada, Polisi Amankan Objek Vital di Mandomai

10 Mei 2026 - 10:57 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Kapuas Barat Gencarkan Edukasi Tanpa Bakar

10 Mei 2026 - 10:52 WIB

Polsek Selat laksanakan Kegiatan Sosialisasi / Himbauan dengan menggunakan spanduk tentang larangan membuka hutan / lahan dengan cara membakar

10 Mei 2026 - 10:46 WIB

Upaya Cegah Karhutla, Polsek Kahayan Kuala Pasang Spanduk Imbauan di Bahaur Tengah

10 Mei 2026 - 10:42 WIB

Trending di Uncategorized