SUKAMARA – Melindungi kekayaan hayati sungai, Sat Polairud Polres Sukamara melaksanakan sosialisasi intensif mengenai larangan Illegal Fishing kepada para nelayan di DAS Jelai. Kegiatan ini ditujukan untuk mencegah praktik penangkapan ikan dengan cara ilegal seperti menyetrum atau menggunakan racun kimia, yang dapat merusak ekosistem dan memutus rantai perkembangbiakan ikan di sungai, Senin (11/05/2026) Pagi.
Aparat kepolisian mendatangi satu per satu perahu nelayan yang sedang beroperasi untuk melakukan pemeriksaan alat tangkap. Polisi memastikan bahwa alat yang digunakan oleh warga sudah sesuai dengan aturan yang ramah lingkungan. Edukasi ini sangat penting agar generasi mendatang masih dapat menikmati hasil sungai Jelai sebagai sumber mata pencaharian dan pemenuhan gizi keluarga di Kabupaten Sukamara.

Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Polairud AKP Muhammad Sakir, S.Sos. menegaskan bahwa tindakan Illegal Fishing tidak akan ditoleransi di wilayah hukumnya. Beliau menjelaskan bahwa selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga merugikan nelayan tradisional lainnya secara ekonomi. Sat Polairud hadir untuk menegakkan hukum perairan demi keadilan dan kelestarian sumber daya alam.
Selama patroli, petugas juga mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga kepolisian di perairan. Warga dihimbau untuk segera melaporkan jika melihat oknum yang menggunakan alat tangkap terlarang di DAS Jelai maupun DAS Mapam. Sinergi ini merupakan bagian dari Sambang Polmas Perairan untuk membangun sistem pengawasan berbasis komunitas yang efektif dalam menjaga kekayaan sungai.
Kegiatan sosialisasi dan pemeriksaan alat tangkap hari ini berjalan lancar dengan respon positif dari para nelayan. Tidak ditemukan adanya alat tangkap terlarang selama giat berlangsung di lapangan. Sat Polairud Polres Sukamara berkomitmen untuk terus mengawal kelestarian sungai dari ancaman Illegal Fishing demi masa depan lingkungan yang lebih hijau dan berkelanjutan. (HMS)












