Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Nonce Thendean DPRD Kabupaten Tangerang Dan DLHK Investigasi Dua Perusahaan Terkait Polusi Udara; Warga Laporkan Gejala Klinis Akibat Bau Kimia

badge-check


					Nonce Thendean DPRD Kabupaten Tangerang Dan DLHK Investigasi Dua Perusahaan Terkait Polusi Udara; Warga Laporkan Gejala Klinis Akibat Bau Kimia Perbesar

KABUPATEN TANGERANG, NR – Masalah polusi udara yang menyergap kawasan pemukiman di Kecamatan Cikupa dan Curug kini memasuki fase krusial. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang secara resmi mulai menginvestigasi dua perusahaan industri yang diduga kuat menjadi sumber bau menyengat yang muncul secara periodik setiap malam hingga dini hari.

 

Dugaan ini mencuat dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang di kawasan Taman Palma, Jumat (8/5/2026). Berdasarkan analisis awal, pihak berwenang menunjuk PT Kobe di Kawasan Industri Millenium dan PT Bringin Petro Energi di Jalan Padat Karya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas gangguan lingkungan tersebut.

 

### **Kesaksian Warga: Dari Gangguan Klinis hingga Ancaman Zat Kimia**

 

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluhan yang sangat mengkhawatirkan terkait dampak kesehatan yang mulai menyerang fisik secara nyata. Rita, salah seorang warga Taman Palma Citra Raya RT 002/004, mengungkapkan bahwa kualitas udara yang memburuk sejak September 2025 telah mengancam nyawa anggota keluarganya.

 

“Bau menyengat ini sangat tajam, biasanya mulai terasa pukul 23.00 sampai 05.00 pagi. Dampaknya sangat buruk; anak perempuan saya yang baru berusia delapan tahun mengalami sesak napas dan batuk berdahak parah. Setelah menjalani pengobatan di klinik kawasan Gading Serpong, lendir yang keluar berwarna kuning. Ini bukan sekadar bau, ini sudah menyerang saluran pernapasan,” tegas Rita.

 

Keluhan serupa disampaikan oleh Joe Hutagaol. Ia memberikan testimoni mengenai betapa cepatnya polutan tersebut bereaksi terhadap tubuh manusia. Joe mengaku hanya perlu waktu singkat berada di luar ruangan pada malam hari untuk merasakan efek negatif dari udara yang diduga tercemar tersebut.

 

“Hanya beberapa saat saja berada di luar rumah pada malam hari, tenggorokan langsung terasa gatal dan memicu batuk-batuk. Yang kami khawatirkan bukan hanya ketidaknyamanan baunya, tetapi adanya kemungkinan zat kimia berbahaya yang masuk ke paru-paru dan merusak kesehatan warga dalam jangka panjang,” ungkap Joe dengan nada cemas.

 

### **Rekam Jejak Industri dan Kendala Regulasi**

 

Kepala Bidang PPKLH DLHK Kabupaten Tangerang, Ari Margo Purnomo, menjelaskan bahwa PT Bringin Petro Energi—yang bergerak di pengumpulan dan pengolahan oli bekas menjadi bahan bakar alternatif—sebelumnya pernah ditindak dan ditutup karena persoalan izin. “Karena sekarang ada aduan kembali, kami akan melakukan pengecekan mendalam ke lokasi untuk melihat apakah ada pelanggaran operasional atau prosedur pengolahan limbah,” ujarnya.

 

Terkait PT Kobe, Ari mengakui adanya tantangan birokrasi karena perizinan perusahaan tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Meski dampaknya meluas dari Citra Raya, Kelurahan Mekar Bakti, hingga Desa Peusar, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan pengawasan dan pelaporan.

 

### **Respons Tegas Legislatif**

 

Menanggapi laporan-laporan medis dan fisik dari warga, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Tendean, menyatakan pihaknya akan segera membawa isu ini ke rapat evaluasi komisi. Ia menyebut sebaran dampak polusi ini sudah sangat masif, mencakup klaster Palma, Graha Sevilla, Graha Indira, hingga Taman Verde.

 

“Kami mendesak DLHK untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar ada langkah tegas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap industri yang menyebabkan gangguan lingkungan. Kami meminta pengawasan diperketat tanpa toleransi, karena yang dipertaruhkan adalah keselamatan dan kesehatan ribuan warga,” pungkas Nonce.

 

 

*Berita ini disusun sebagai evaluasi bersama atas keluhan masyarakat terhadap aktivitas industri yang diduga melanggar standar ambien kualitas udara.*

(HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

13 Mei 2026 - 10:12 WIB

PASTIKAN KAMTIBMAS KONDUSIF, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS DERMAGA PELABUHAN PENYEBERANGAN DESA SEI TATAS HILIR

13 Mei 2026 - 10:09 WIB

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN PULAU PETAK

13 Mei 2026 - 10:08 WIB

SOSIALISASI PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILEGAL LOGING) OLEH PERSONIL POLSEK PULAU PETAK

13 Mei 2026 - 10:05 WIB

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SIAGA MAKO PAGI

13 Mei 2026 - 10:04 WIB

Trending di Uncategorized