DENPASAR – Paradise Gym di Jalan Danau Tamblingan No.174, Sanur, Denpasar Selatan, kini jadi sorotan publik. Dugaan pelanggaran izin bangunan hingga tata ruang mencuat setelah awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada 15 Mei 2026.

Saat dimintai klarifikasi soal kelengkapan izin usaha dan izin bangunan, awak media bertemu Wahyu yang disebut bagian accounting Paradise Gym. Wahyu mengaku akan berkoordinasi dulu dengan bagian legal perusahaan.
Beberapa hari berselang, Senin 18 Mei 2026, awak media menerima pesan WhatsApp dari Eka Sulistyowati, S.E., S.H., M.H., yang mengaku kuasa hukum Paradise Gym Sanur dari kantor hukum Bali Lawyers.
Kuasa hukum itu menyatakan Paradise memiliki izin dan tidak ada hubungan dengan seseorang bernama Trevor. Namun dalam komunikasi lanjutan, ia diduga mengirim tautan yang dinilai menyudutkan dan menyerang profesionalitas awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Tindakan itu memunculkan pertanyaan soal sikap pengelola terhadap kerja pers yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers menegaskan wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Upaya intimidasi atau penghalangan kerja jurnalistik dapat dinilai sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers.
Sorotan utama kini tertuju pada kondisi fisik bangunan yang diduga berdiri di atas sempadan got atau saluran air. Selain dinilai mengganggu estetika kawasan wisata Sanur, bangunan itu diduga melanggar ketentuan tata ruang dan garis sempadan bangunan.
Pendirian bangunan di atas saluran air atau sempadan fasilitas umum berpotensi melanggar UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, serta Perda RTRW Kota Denpasar.
Jika terbukti berdiri di area sempadan got tanpa izin, sanksi yang bisa dijatuhkan mulai dari penghentian pembangunan, pembongkaran, pencabutan izin usaha, hingga pidana bila ada unsur kesengajaan yang merugikan kepentingan umum. Gangguan pada fungsi drainase dan risiko banjir juga bisa menyeret pelanggaran aturan lingkungan hidup dan fasilitas umum.

Publik kini menunggu langkah tegas Pemkot Denpasar, Satpol PP, dan Dinas PUPR untuk mengecek legalitas dan kesesuaian tata ruang Paradise Gym Sanur. Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran bangunan di kawasan strategis pariwisata Bali.
Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
SY.












