Polres Seruyan, 19 Mei 2026 – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan melaksanakan kegiatan pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat di Satpas 2333 Polres Seruyan, Selasa (19/5/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, meliputi pendaftaran, identifikasi, ujian teori, ujian praktik, serta penerbitan SIM, guna memastikan pemohon memiliki kompetensi dan kelayakan dalam berkendara di jalan raya.

Kasatlantas Polres Seruyan, IPTU Subronto, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa pelayanan SIM ini merupakan bagian dari komitmen Polres Seruyan dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin mengurus SIM baru maupun perpanjangan. Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke lokasi pelayanan. Tertib administrasi adalah langkah awal keselamatan berkendara,” ujar IPTU Subronto.
Masyarakat yang datang tampak antusias dan tertib mengikuti setiap tahapan pelayanan. Kegiatan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan lancar.
(Humas Polres Seruyan)












