Palangka Raya – Bunga (29) pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Palangka Raya curhat ke Cak Sam Polda Kalteng karena Mawar (55) yang merupakan tantenya sendiri punya hutang selama 1 tahun tapi dibayar dengan mengirimkan tanda bukti transfer palsu, Rabu (20/5/2026).

“Masalah ini sudah terjadi hampir 1 tahun caksam. Tante sy (sepupu dari bpk sy) berhutang sebesar 5 juta, dgn alasan mobile bankingnya bermasalah dan janji akan mengembalikan dalam waktu 1 minggu. Pada saat itu saya percaya, karena sy meliat gaya hidup beliau yg cukup wow dan Asn Kapuas. Seiring waktu berjalan janji tinggaljanji sampai saat ini hutang belum dibayarkan tetapi beliau tetap aktif di media sosial dan memantau setiap story yg sy buat dan memilih mengabaikan telpon dan wa sy. Puncaknya kemarin siang sy mencoba menanyakan kembali perihal utang beliau. Beliau berjanji transfer sore hari ke rekening sy. Pada 7 malam beliau mengirimkan bukti transfer, lalu sy cek rekening sy tidak ada transfer masuk sama sekali. Setelah sy telaah lebih jauh ternyata bukti transfer yg dikirimkan adalah bukti palsu hasil print sendiri. Mohon dibantu mediasi krn masalah ini berlarut2, terlebih lagi sy sangat kecewa ternyata tante sy sendiri yg mencoba melakukan penipuan kepada sy, dan tidak ada itikad baik untuk mengakui kesalahan ataupun mencicil hutangnya,” curhat Bunga kepada Cak Sam.
Cak Sam kemudian menghubungi Mawar untuk diberikan pembinaan bahwa bukti transfer tersebut adalah palsu dan diberikan pemahaman agar hutang tersebut segera dibayarkan.
Mawar kemudian pada malam harinya mengembalikan uang tersebut dengan bukti transfer asli dan sudah dicek Bunga di rekeningnya memang benar ada uang masuk. Mawar meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.












