Majalengka – Terkait adanya salah satu kepala sekolah Dasar di Majalengka yang terkesan alergi terhadap wartawan dan menyatakan bahwa wartawan tak punya hak tau soal anggaran di sekolah, Seperti yang dilangsir dari salah satu media online cyber88. Kini mendapat sorotan dari Ketua IWO-I ( Ikatan Wartawan Online Indonesia) Kabupaten Majalengka, Fahmi Ikhwanus Shofa,
Menurut Fahmi, Pernyataan itu sangat keliru yang tentunya mencedrai prinsip transparansi, serta bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

” Sikap penutupan diri tersebut sangat tidak beralasan mengingat sekolah adalah badan publik yang sepenuhnya dibiayai oleh uang rakyat.” Pernyataannya tak punya hak tahu adalah bentuk ketidaktahuan hukum sekaligus upaya penghalangan hak publik untuk mendapatkan informasi,” Tandanya Pegiat Jurnalis dikadipaten Majalengka Jumat 22/5/2025
Ketua IWOI Majalengka ini pun menjelaskan bahwa secara hukum hak wartawan dan masyarakat berhak untuk mengetahui kondisi fasilitas serta Penggunaan anggaran negara sangat jelas diatur dalam perundang-undangan.
1, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP), Berdasarkan,Pasal 4 informasi dan penggunaan anggaran negara termasuk Dana BOS dikategorikan sebagai informasi publik.Artinya , setiap warga negara dan wartawan berhak mutlak mengetahuinya dan pihak sekolah wajib memberikannya Tidak ada alasan kerahasiaan untuk hal yang berkaitan dengan uang rakyat dan keselamatan anak didik.
2,UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pres, Pasal 3 dan 6 menjamin kemerdekaan pres untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan masyarakat.Menghalangi atau menghalangi atau melarang wartawan melakukan peliputan terkait urusan publik merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sangsi pidana sesuai Pasal 18 UU Pers.
3. Peraturan Penggunaan Dana BOS ( Pemerdikbud No.6 tahun 2021): Perbaikan dan Pemeliharaan bangunan adalah pos utama penggunaan Dana BOS. Peraturan ini juga mewajibkan sekolah mempublikasi laporan pertanggungjawaban keuangan agar bisa diawasi masyarakat.Jika bangunan rusak parah namun kondisinya ditutupi.timbul pertanyaan besar. Ke mana alokasi dana yang seharusnya digunakan untuk perbaikan?
Fahmi juga menyoroti aspek keselamatan siswa dengan adanya retakan besar pada dinding bangunan yang merupakan tanda kerusakan struktur yang serius.
” Menutupi kondisi ini sama saja dengan mengabaikan nyawa siswa dan guru yang beraktivitas di dalamnya setiap hari.Kelalaian ini bisa berujung pada tanggung jawab pidana jika terjadi musibah,” Ujarnya
” Sekolah dibiayai uang rakyat, dibangun untuk anak rakyat,Jadi urusan sekolah adalah urusan semua orang, Menolak diketahui publik bearti menolak akuntabilitas ,” Imbuhnya Fahmi
Oleh karenanya, Fahmi Ikhwanus Shofa, Meminta dinas pendidikan kabupaten Majalengka meminta untuk turun tangan segera memeriksa kelayakan bangunan. Dana Bos di SDN Babakan IV,serta memberikan pemahaman hukum agar tidak lagi menganggap urusan publik sebagai rahasia tertutup.
” Kami juga mengingatkan. seluruh elemen pendidikan bahwa keterbukaan bukanlah musuh.melainkan cara menjamin pendidikan yang aman,bersih dan berkualitas. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan perbaikan nyata demi kepentingan pendidikan di Majalengka.
Kalau tidak ada tanggapan dalam waktu dekat Kami DPD IWO-I Indonesia Kabupaten Majalengka akan mengirim surat audensi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka serta pihak terkait lainnya untuk membahas permasalahan ini,” Pungkasnya (,,,)












