Sampit – Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat serta memberikan pemahaman terkait akses layanan kepolisian, personel Polsek Baamang Polres Kotawaringin Timur jajaran Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi CALL CENTER POLRI 110 di wilayah hukum Polsek Baamang, Senin (25/05/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur dengan sasaran masyarakat sekitar guna memberikan edukasi terkait penggunaan layanan darurat kepolisian CALL CENTER POLRI 110.

Kapolsek Baamang IPTU Dr. Helmi Hamdani, S.K.M., S.H., M.M., M.H., CCPA., CATA menyampaikan bahwa layanan CALL CENTER POLRI 110 merupakan sarana pelayanan cepat kepada masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, laporan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas dan keadaan darurat lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, personel yang terlibat yakni Aipda Taufik R dan Brigpol Sutrisno memberikan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat mengenai manfaat layanan CALL CENTER POLRI 110 serta tata cara penggunaannya.
Selain memberikan penjelasan, petugas juga membagikan brosur kepada masyarakat agar lebih memahami fungsi layanan CALL CENTER POLRI 110 sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang mudah diakses, cepat dan responsif.
Petugas turut menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan layanan CALL CENTER POLRI 110 secara bijak dan tidak melakukan panggilan palsu, sehingga pelayanan kepolisian kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman, tertib dan lancar.












