Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASIKAN LARANGAN PENGGUNAAN KNALPOT BRONG

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-KepolisianSektor Kapuas Hulu terus gencar melaksanakan upaya untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, khususnya terkait dengan penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan.

Seperti halnya yang dilakukan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Brigpol Beni. S, S.H. dan Bripda I Wayan Aditya. S, Selasa (26/05/2026) Skj. 09.15 WIB guna melakukan sosialisasi dan imbauan larangan penggunaan knalpot brong, yang bertempat di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

Kegiatan ini adalah merupakan atensi pimpinan sebagai upaya untuk dapat menekan penggunaan knalpot brong/bising kepada masyarakat dengan mencakup sosialisasi dan imbauan larangan penggunaan knalpot brong kepada kendaraan baik sepeda motor maupun mobil.

Tujuan utama dari sosialisasi dan imbauan ini adalah agar masyarakat di sekitarnya dapat memahami dan mentaati larangan penggunaan knalpot brong/bising di jalan umum, terutama pada kawasan padat penduduk.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan kepada masyarakat bahwa larangan penggunaan knalpot brong/bising pada kendaraan bermotor telah diatur dalamUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 285 ayat 1 diatur mengenai ancaman dapat dipidana kurungan 1 bulan dan denda maksimal Rp250.000,00 (dua ratus lima puluhribu rupiah) terhadap pelanggaran atas penggunaan knalpot bising.

“Jika ada masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor dengan menggunakan knalpot brong/bising, kendaraan tersebut dapat ditilang dan dikenakan sanksi serta wajib menggantikan knalpot brong/ bising dengan knalpot standar” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak memodifikasi serta menerima pemesanan knalpot tersebut, dan bagi para pembuat serta penjual knalpot brong agar tidak memproduksi dan memasarkan knalpot brong untuk kalangan umum, karena hal itu dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain serta masyarakat sekitar.

Dia juga mengajak pemilik bengkel serta masyarakat setempat untuk ikut serta mendukung Polri dalam hal ini Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas dalam upaya menekan penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat, dalam pencegahan terhadap penggunaan knalpot brong yang meresahkan. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan larangan terhadap penggunaan knalpot brong dapat ditaati secara bersama-sama demi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan Kecamatan Mandau Telawang, Kabupaten Kapuas. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas Personel Piket Laksanakan Patroli Dialogis

5 Juli 2026 - 17:36 WIB

ANGGOTA PIKET POLSEK KAPUAS KUALA STAND BY SIAGA MAKO PADA MALAM HARI

5 Juli 2026 - 17:08 WIB

UPAYA PENCEGAHAN POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA

5 Juli 2026 - 16:58 WIB

Semarak Pembukaan Handep Hapakat Fair 2026, Polres Pulang Pisau Hadirkan Stand Edukasi dan Alutsista Kepolisian

5 Juli 2026 - 16:55 WIB

Anggota Piket Stand By Jaga Mako Polsek Kapuas Kuala

5 Juli 2026 - 16:51 WIB

Trending di Uncategorized