Polres Seruyan, 28 Mei 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan melaksanakan kegiatan Teguran Simpatik maupun Tertulis serta himbauan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) pada Kamis (28/5/2026) mulai pukul 13.00 hingga 14.30 WIB di seputaran Kota Kuala Pembuang. Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kasatlantas Polres Seruyan IPTU Subronto, S.H., M.A.P.
Teguran simpatik merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum lalu lintas yang mengedepankan nilai edukatif dan humanis. Berbeda dengan penindakan tilang yang bersifat represif, teguran simpatik memberikan ruang bagi petugas untuk menyapa, mengingatkan, dan mengedukasi pengendara yang melakukan pelanggaran secara langsung dan personal, tanpa serta-merta memberikan sanksi. Pendekatan ini dinilai efektif dalam membangun kesadaran berlalu lintas dari dalam diri pengendara itu sendiri.

Selain teguran simpatik, petugas juga memberikan teguran tertulis bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lebih serius sebagai bentuk peringatan resmi yang tercatat. Teguran tertulis ini menjadi bukti nyata bahwa Satlantas Polres Seruyan menjalankan fungsi penegakan hukum lalu lintas secara terukur, bertahap, dan berkeadilan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga aktif menyampaikan himbauan Kamseltibcarlantas kepada para pengendara yang ditemui, meliputi kewajiban menggunakan helm SNI bagi pengendara roda dua, memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, mematuhi rambu dan marka jalan, serta menjaga jarak aman antar kendaraan demi keselamatan bersama di jalan raya.
IPTU Subronto menyampaikan bahwa kegiatan teguran simpatik yang dilaksanakan di siang hari ini juga relevan dengan kondisi lalu lintas Kota Kuala Pembuang yang cenderung padat pada jam-jam siang, terutama menjelang libur panjang Idul Adha 1447 H yang semakin dekat.
“Peningkatan volume kendaraan selama periode libur menjadi perhatian serius kami dalam memastikan arus lalu lintas tetap aman dan lancar. Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pendekatan edukatif dalam penegakan lalu lintas, sejalan dengan semangat membangun budaya tertib berlalu lintas yang lahir dari kesadaran masyarakat, bukan sekadar ketakutan terhadap sanksi. Keselamatan di jalan raya adalah hak setiap pengguna jalan yang harus dijaga bersama,” ujar IPTU Subronto.
(Humas Polres Seruyan)












