KAPUAS BARAT – Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Barat turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan imbauan mengenai pembukaan lahan tanpa membakar (PLTB). Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini menyasar para petani dan warga di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyambangi warga dari rumah ke rumah serta area perkebunan warga sembari membentangkan spanduk larangan Karhutla. Personel juga membagikan maklumat terkait sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.

Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa langkah preventif ini jauh lebih utama dilakukan guna menggugah kesadaran masyarakat sejak dini.
“Kami dari Polsek Kapuas Barat berkomitmen penuh untuk mencegah terjadinya bencana kabut asap. Oleh karena itu, personel kami kerahkan di Kelurahan Mandomai untuk mengedukasi warga agar meninggalkan kebiasaan lama membuka lahan dengan cara dibakar,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri.
Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan bahwa membakar lahan bukan hanya merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
“Kami mengajak masyarakat untuk beralih ke metode yang lebih ramah lingkungan, seperti pemanfaatan sisa tebasan menjadi pupuk kompos. Perlu diingat, ada sanksi pidana yang tegas bagi siapa saja yang terbukti sengaja membakar lahan. Mari kita saling menjaga lingkungan demi masa depan anak cucu kita dan demi kenyamanan hidup bersama,” tegas Kapolsek.
Melalui pendekatan dialogis yang humanis ini, Polsek Kapuas Barat berharap masyarakat Kelurahan Mandomai dapat menjadi mitra aktif kepolisian dalam menjaga wilayah dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.(Ysf)












