SUKAMARA – Menunjukkan komitmen dan transparansi berkeadilan dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan jalanan di wilayah hukum perkotaan, Polres Sukamara menghadiri agenda penting tingkat polda. Bertempat di Lobby Mako Polres Sukamara, telah dilaksanakan kegiatan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di Wilayah Hukum Polda Kalimantan Tengah yang dilaksanakan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolda Kalimantan Tengah Brigadir Jenderal Polisi Drs. Yosi Muhamartha, Sabtu (30/05/2026) pagi.
Jalannya videoconference terpadu di tingkat Polres Sukamara tersebut diikuti secara seksama oleh Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Sukamara AKP Ryan Eka Setyawan, S.Tr.K., M.M., S.I.K., Kasie Humas Polres Sukamara IPDA Evri Ertanto, jajaran personel Satreskrim Polres Sukamara, serta mengundang para insan pers atau awak media mitra kamtibmas di Kabupaten Sukamara. Kehadiran fisik kepolisian bersama rekan media dalam forum rilis ini ditujukan sebagai bentuk akuntabilitas publik atas kinerja penegakan hukum hukum berkala yang profesional sepanjang triwulan berjalan.

Dalam arahannya melalui layar virtual, Kapolda Kalteng menekankan pentingnya peningkatan pengungkapan kasus 3C secara berkelanjutan, melakukan analisa mendalam terhadap modus operandi para pelaku, mengoptimalisasi upaya pencegahan dini di lapangan, serta memperkuat pemanfaatan Call Center 110 sebagai sarana pelayanan cepat tanggap pengaduan masyarakat. Penekanan strategis ini dinilai penting oleh pimpinan tertinggi Polda Kalteng agar seluruh satuan kewilayahan di tingkat polres jajaran mampu bergerak taktis meredam ambang gangguan keamanan siber maupun konvensional sebelum menjadi gangguan nyata di tengah kehidupan publik.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Wakapolda Kalteng mengingatkan seluruh jajaran operasional untuk meningkatkan intensitas kehadiran polisi di ruang publik melalui skema kegiatan patroli presisi, sambang dialogis, pemberdayaan pam swakarsa masyarakat lewat pengaktifan kembali siskamling, serta rutin melangsungkan pendataan berkala pada lokasi-lokasi rawan tindak pidana 3C. Instruksi ini ditujukan untuk memetakan rute jam rawan kriminalitas jalanan sehingga pergelaran personel berseragam dinas lengkap di lapangan dapat ditempatkan secara efektif, efisien, serta tepat sasaran guna meminimalisir celah kelengahan harian.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Press Release oleh Kapolres Sukamara terkait hasil pengungkapan kejahatan jalanan 3C yang sukses ditangani oleh jajaran Satreskrim di wilayah hukum Polres Sukamara sebagai bentuk transparansi nyata dan komitmen kokoh Polri dalam menjaga stabilitas keamanan. Pemaparan barang bukti serta rincian perkara dilakukan secara terbuka di hadapan insan pers guna mengedukasi warga agar selalu waspada memproteksi aset pribadi, di mana hingga tuntasnya acara situasi dalam keadaan aman, rukun, dan kondusif seutuhnya. (Hms)












