Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Pemuda Pancasila Angkat Bicara Terkait Maraknya Tambang Galian C Ilegal

badge-check


					Pemuda Pancasila Angkat Bicara Terkait Maraknya Tambang Galian C Ilegal Perbesar

 

 

Nuansarealita News.Com – Aceh Tamiang. Edi Syahputra, ST Ketua

Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila menyampaikan keprihatinannya yang mendalam, terkait maraknya aktivitas tambang galian C ilegal, yang dewasa ini berkembang begitu pesat di berbagai wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, pasca bencana banjir hidrometeorologi November lalu.

Fenomena ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan pelanggaran perizinan biasa semata.

 

Aktivitas tambang galian C secara ilegal, merupakan bentuk perampasan sumber daya alam,tanpa kontribusi yang sah kepada negara dan daerah. Setiap meter kubik pasir, batu, sirtu, dan material lainnya yang diambil tanpa izin berarti, hilangnya potensi pendapatan daerah yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, berupa pelayanan publik, pemulihan pascabencana, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat umum nya masyarakat Aceh Tamiang. Ungkap Edi Syahputra, kepada awak media NR di salah satu Cafe di kawasan perkantoran Aceh Tamiang.

 

Lebih lanjut Edi mengatakan, sungguh Ironis, di tengah keterbatasan fiskal dan kebutuhan besar untuk mempercepat rehabilitasi pascabanjir, justru muncul dugaan bahwa material dari aktivitas ilegal tersebut dipasok ke sejumlah proyek pembangunan, termasuk proyek-proyek yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN maupun kontraktor pelaksana pembangunan saat ini.

 

Ia menyebutkan, apabila dugaan tersebut benar. Maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran hukum dilingkungan dan pertambangan, tetapi juga praktik ekonomi yang merugikan keuangan negara dan daerah. Ujarnya.

 

Para pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari material ilegal,dan memperoleh manfaat ekonomi. Sementara Daerah kehilangan hak atas penerimaan yang semestinya masuk ke kas pemerintah.

 

Selanjutnya MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang, menilai kondisi ini sangat berbahaya dapat menciptakan ketidakadilan.

Oknum pelaku usaha yang mematuhi aturan.

Oknum yang mempunyai izin, membayar pajak, dan memenuhi kewajiban atas lingkungan, harus bersaing dengan pihak-pihak/oknum yang beroperasi tanpa beban kewajiban hukum apapun.

 

Tepatnya..Praktik tersebut berpotensi mempercepat kerusakan aliran sungai, meningkatkan sedimentasi, memperlemah fungsi pengendalian banjir, dan memperbesar risiko terjadinya bencana serupa pada masa mendatang.

Oleh karena hal itu.

Kami MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang mendesak :

 

1. Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas galian C yang beroperasi pascabanjir.

2. Pemerintah Aceh dan instansi terkait untuk mengaudit legalitas seluruh pemasok material yang digunakan pada proyek-proyek pembangunan di Aceh Tamiang.

3. Seluruh BUMN dan kontraktor pelaksana proyek agar membuka secara transparan asal-usul material yang digunakan dalam pekerjaan mereka.

4. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Guna menghitung potensi kerugian daerah akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah maupun penerimaan negara.

5. DPR-K Aceh Tamiang agar membentuk mekanisme pengawasan khusus terhadap aktivitas pengambilan material pascabanjir yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

 

MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang berpandangan bahwa setiap rupiah yang hilang akibat tambang ilegal, sesungguhnya itu hak masyarakat yang dirampas. Ketika daerah membutuhkan anggaran untuk membangun jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pemulihan korban banjir. Kami berharap tidak ada lagi, oknum yang mengambil/mengeruk keuntungan dari kekayaan alam Aceh Tamiang,tanpa memberikan kontribusi yang sah.

 

Kami mengingatkan bahwa pembangunan pascabencana harus menjadi momentum penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam yang baik. Jangan sampai bencana yang telah menyengsarakan masyarakat berubah menjadi ladang keuntungan bagi para pelaku tambang ilegal, sementara daerah hanya mewarisi kerusakan lingkungan dan kehilangan pendapatan.

 

“Setiap truk material ilegal yang keluar dari Aceh Tamiang bukan hanya mengangkut pasir dan batu, tetapi juga membawa pergi potensi pendapatan daerah yang menjadi hak rakyat.” Ucap

Edi Syahputra ST mengakhiri. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati hari lahirnya Pancasila Wakil Bupati Aceh Tamiang bertindak sebagai Irup

1 Juni 2026 - 15:43 WIB

Tata Terminal Cicaheum, Wali Kota Intensifkan Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan

1 Juni 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Karawang Gelar Upacara Perkingatan Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2026 - 12:00 WIB

LAKSANAKAN PATROLI RUTIN KE SPBU, POLSEK KAPUAS HULU PASTIKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN ANTREAN BBM

1 Juni 2026 - 08:56 WIB

POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN KONTROL OBYEK VITAL ANTISIPASI KERAWANAN SIANG HARIĀ 

1 Juni 2026 - 08:50 WIB

Trending di News