Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

PEMBACAAN PENETAPAN EKSEKUSI NOMOR 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN Blb DI OBJEK EKSEKUSI BERJALAN SAH DAN LANCAR

badge-check


					PEMBACAAN PENETAPAN EKSEKUSI NOMOR 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN Blb DI OBJEK EKSEKUSI BERJALAN SAH DAN LANCAR Perbesar

Soreang, Kabupaten Bandung, NR – Pada hari Selasa, 9 Juni 2026 telah dilaksanakan pembacaan Penetapan Eksekusi di lokasi objek eksekusi berdasarkan **Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN Blb tanggal 20 Februari 2026** dalam perkara antara:

 

**Santi Fresyanti** sebagai **Pemohon Eksekusi**, melawan

**Artati** sebagai **Termohon Eksekusi**.

 

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh **Pandapotan Sinaga**, Jurusita Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung.

 

Dalam pelaksanaan tersebut, telah dilakukan pembacaan penetapan eksekusi sekaligus penyerahan kunci ruko yang beralamat di **Jalan Raya Soreang–Banjaran No. 459, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung**, yang merupakan bagian dari objek eksekusi berupa sebidang tanah seluas **489 m²** berikut bangunan yang berdiri di atasnya.

 

Objek tersebut sebelumnya tercatat dalam **Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 387 atas nama Artati**, dan selanjutnya telah beralih hak menjadi **SHM Nomor NIB 10.14.00024140.0 atas nama Santi Fresyanti**, dengan luas tanah tetap **489 m²**, yang berlokasi di **Jalan Soreang–Banjaran (Blok Soreang Kolot), RT 001 RW 003, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat**.

 

Pelaksanaan ini sebagaimana dituangkan dalam **Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN Blb**.

 

## Latar Belakang Eksekusi

 

Pemohon Eksekusi, **Santi Fresyanti**, yang beralamat di **Jalan Mayang Karsa No. 2, KBP, RT 005 RW 011, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat**, merupakan pemenang lelang atas objek tersebut melalui penjualan yang dilaksanakan oleh **Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung**.

 

Kepemilikan tersebut dibuktikan dengan **Kutipan Risalah Lelang Nomor 2256/08.01/2024-01 tanggal 22 Agustus 2024**.

 

Menurut keterangan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, **Khoirullah, S.H., M.H.**, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif sebanyak tiga kali kepada pihak Termohon Eksekusi di kediamannya yang beralamat di **Jalan Kopo Sayati Nomor 192, RT 001 RW 007, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung**.

 

Dalam kunjungan tersebut, Kuasa Hukum tidak bertemu langsung dengan Artati, melainkan dengan **Deby**, yang mengaku sebagai anak dari Termohon Eksekusi, beserta suaminya, **Rizky**.

 

Melalui pertemuan tersebut, pihak Pemohon Eksekusi berupaya menyampaikan secara baik-baik status kepemilikan objek berdasarkan hasil lelang yang sah. Namun, hingga tiga kali pertemuan dilakukan, tidak tercapai kesepakatan maupun penyelesaian secara musyawarah.

 

Karena lebih dari satu tahun sejak memenangkan lelang objek tersebut Pemohon Eksekusi belum dapat menikmati dan menempati aset yang dibelinya secara sah, maka ditempuhlah upaya hukum melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

 

## Pelaksanaan Eksekusi Mendapat Pengamanan Aparat

 

Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan pengamanan dan pengawasan dari berbagai unsur aparat dan instansi terkait, antara lain:

 

* Aep S., S.H., selaku Kabag Ops Polresta Bandung;

* Oeng H., selaku Kapolsek Soreang;

* Sutarto, selaku Danramil Soreang;

* Cecep Taufik, selaku perwakilan Komandan Subdenpom Cimahi;

* Jajat, selaku Komandan Satpol PP Kabupaten Bandung.

 

Selain itu, kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perangkat Desa Soreang serta unsur terkait lainnya.

 

Tim Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada:

 

* Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung;

* Kepaniteraan dan Jurusita Pengadilan Negeri Bale Bandung selaku pelaksana eksekusi;

* Polresta Bandung;

* Polsek Soreang;

* Koramil Soreang;

* Subdenpom Cimahi;

* Satpol PP Kabupaten Bandung;

* Pemerintah Desa Soreang;

* serta seluruh pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan eksekusi.

 

## Catatan dan Masukan Hukum

 

Sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan eksekusi dan penegakan kewibawaan putusan pengadilan, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi menegaskan pentingnya penertiban terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai kuasa hukum dalam perkara litigasi tanpa memiliki kapasitas sebagai advokat yang sah.

 

Menurut Khoirullah, S.H., M.H., pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari proses litigasi dalam hukum acara perdata yang pada prinsipnya hanya dapat diwakili oleh advokat atau pihak lain yang secara hukum diberikan kewenangan untuk mewakili badan hukum, perusahaan, institusi negara, atau BUMN berdasarkan hubungan kerja yang sah.

 

Pandangan tersebut merujuk pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

1. **Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat**, khususnya Pasal 1 angka 5 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2), yang mengatur mengenai profesi advokat dan larangan menjalankan praktik advokat tanpa memenuhi persyaratan hukum.

 

2. **Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)**, khususnya Pasal 1 angka 13 dan Pasal 54, yang mengatur mengenai hak tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan penasihat hukum.

 

3. **Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan**, khususnya Pasal 59 ayat (2) huruf e, yang melarang organisasi kemasyarakatan melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

 

Menurutnya, setiap bentuk pendampingan hukum dalam proses litigasi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga tertib hukum serta kewibawaan lembaga peradilan.

 

 

**Sumber:**

**Khoirullah, S.H., M.H.**

Advokat dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi

 

**Redaksi**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLSEK KAPUAS HULU HADIRI PENYALURAN BLT DD TW I DAN TW II T.A. 2026

10 Juni 2026 - 05:32 WIB

POLSEK KAPUAS HULU HADIRI PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA T.A. 2026

10 Juni 2026 - 05:26 WIB

Putus Penyebaran Berita Hoax, Polsek Kapuas Timur Sampaikan Stop Hoax Kepada Warga Masyarakat dan Bijak dalam Menerima dan Menyampaikan Informasi

10 Juni 2026 - 05:19 WIB

FKLL Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi, Susun Action Plan Keselamatan Lalu Lintas untuk Tekan Angka Kecelakaan

10 Juni 2026 - 05:17 WIB

LAKSANAKAN PATROLI RUTIN KE SPBU BENTUK PELAYANAN POLSEK KAPUAS HULU KEPADA MASYARAKAT

10 Juni 2026 - 05:12 WIB

Trending di News