Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Tower Bongancina Jalan Tanpa Izin Lengkap, Pemkab Buleleng Tutup Mata atau Ada “Backing”?

badge-check


					Tower Bongancina Jalan Tanpa Izin Lengkap, Pemkab Buleleng Tutup Mata atau Ada “Backing”? Perbesar

BULELENG, Pembangunan menara telekomunikasi setinggi lebih dari 60 meter di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, terus berlangsung hingga Rabu 10/6/2026. Aktivitas pemasangan rangka dan besi tower masih terlihat dikerjakan buruh di lokasi, meski proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kabupaten Buleleng.

 

Kondisi ini memicu pertanyaan publik. Mengapa pembangunan tetap berjalan di tengah keberatan warga dan dugaan belum terpenuhinya persyaratan perizinan? Apakah ada pembiaran atau pihak yang membekingi proyek tersebut?

 

*Warga Tak Dilibatkan, Khawatir Risiko Keselamatan*

 

Warga penyanding mengaku kecewa karena tidak pernah dilibatkan sejak awal. Padahal mereka pihak paling terdampak langsung keberadaan tower raksasa di dekat pemukiman.

 

Dewa Ketut Budi Mahardana, warga penyanding, mengaku tidak pernah menerima undangan sosialisasi maupun pemberitahuan resmi.

 

“Kami sangat kaget. Tower lebih dari 60 meter dibangun dekat pemukiman, tetapi kami tidak pernah dimintai persetujuan ataupun diajak sosialisasi. Yang kami pikirkan adalah risiko dan keselamatan warga,” ujarnya.

 

Menurut warga, proyek mulai dikerjakan sejak 2 Mei 2026. Namun hingga kini legalitasnya dipertanyakan. Informasi yang beredar, pelaksana proyek baru mengantongi rekomendasi dari Perbekel Desa Bongancina dan surat persetujuan PLT Camat Busungbiu saat itu.

 

Secara administrasi, rekomendasi kepala desa dan camat bukan izin utama. Pembangunan infrastruktur permanen wajib memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung [PBG] dan dokumen teknis lain sesuai regulasi.

 

*Material di Badan Jalan, BPD Soroti Prosedur*

 

Anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa, mempertanyakan prosedur yang ditempuh pengembang. Ia menyebut proyek berjalan tanpa pemberitahuan memadai dan berada di lokasi rawan: tikungan jalan provinsi.

 

“Tumpukan material konstruksi di badan jalan sudah mempersempit ruang lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Kami tidak menghalangi investasi, tapi prosedur harus dijalankan. Jangan sampai masyarakat baru tahu setelah bangunan berdiri. Kalau nanti terjadi sesuatu, masyarakat juga yang disalahkan,” tegasnya.

 

Dewa Mertayasa mengaku sudah melapor ke DPRD Buleleng, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, DPMPTSP, hingga Satpol PP. Namun belum ada langkah tegas penghentian.

 

Saat klarifikasi ke Dinas Kominfo Buleleng, ia mendapat informasi bahwa dinas tersebut tidak menerbitkan izin tower. Seluruh proses perizinan disebut berada di DPMPTSP melalui sistem pelayanan terpadu. Fakta ini memperkuat pertanyaan warga soal dasar hukum dimulainya konstruksi sejak 2 Mei 2026.

 

*Potensi Pelanggaran Administrasi*

 

Apabila benar pembangunan dilakukan sebelum izin utama terbit, proyek berpotensi melanggar ketentuan perizinan bangunan gedung sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Penempatan material di badan jalan provinsi juga rawan jerat hukum terkait gangguan keselamatan lalu lintas. Jika ada penyampaian data tidak benar, penggunaan dokumen tidak sesuai fakta, atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi, pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

*Publik Desak Pemkab Buleleng Bersikap Tegas*

 

Masyarakat kini menunggu sikap Pemkab Buleleng, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Kominfo, dan instansi pengawas lain. Publik berhak tahu apakah proyek sudah memenuhi syarat hukum atau berjalan di tengah dugaan pelanggaran administrasi.

 

“Jangan sampai aturan tajam ke bawah tumpul ke atas. Kalau masyarakat bangun rumah tanpa izin pasti ditindak. Kenapa tower sebesar ini tetap berjalan?” kata salah satu warga.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Perbekel Desa Bongancina Dewa Made Sariana belum memberi penjelasan rinci soal status izin.

 

“Begini saja pak, biar tidak salah nanti saya menyampaikan, lebih baik bapak datang ke desa. Suksma,” jawabnya singkat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang yang disebut-sebut PT Tower Bersama, Camat Busungbiu, DPMPTSP Kabupaten Buleleng, dan Bupati Buleleng belum memberikan keterangan resmi.

 

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka seluas-luasnya kepada PT Tower Bersama, Pemkab Buleleng, Camat Busungbiu, Perbekel Desa Bongancina, dan seluruh pihak terkait sesuai UU No 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

SY.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN PENJAGAAN MAKO ANTISIPASI GANGGUAN DARI OTK

1 Juli 2026 - 14:11 WIB

POLSEK KAPUAS HULU SIAGA PENJAGAAN MALAM TINGKATKAN KEAMANAN DIAREA MAKO

1 Juli 2026 - 14:08 WIB

Perwira TNI AU Aris Toteles Sufiuddin Resmi Raih Gelar Doktor di Unpad, Angkat Isu Kesetaraan Gender dalam Misi Perdamaian Dunia

1 Juli 2026 - 12:52 WIB

POLSEK SERUYAN TENGAH LAKSANAKAN ANJANGSANA KEPADA PURNAWIRAWAN POLRI DI RANTAU PULUT

1 Juli 2026 - 08:59 WIB

POLSEK SERUYAN TENGAH SALURKAN BAKTI SOSIAL HUT BHAYANGKARA KE-80 KEPADA WARGA RANTAU PULUT

1 Juli 2026 - 08:56 WIB

Trending di News