Nuansarealitanews.com – Jakarta. Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commitee (DPP-CIC) menyoroti 26 nama yang terlibat dalam kasus korupsi MBG. Agar pihak Kejagung segera mengusut tuntas 26 nama yang sudah masuk di dalam BAP. CIC akan mengawal kasus ini, hingga tersangka baru dapat dijerat sesuai hukum yang berlaku. Jangan kasih ruang bagi para pelaku. Dan pihak Kejagung jangan mau di interpensi pihak lain. Ucap Raden Bambang,SS

Lebih lanjut CIC mengulaskan,Sony selaku tersangka kasus korupsi MBG, telah menyebutkan 26 nama besar itu juga telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Chairman CIC Raden Bambang.SS menegaskan,” Saya minta Kejagung segera usut tuntas kasus korupsi MBG, dan siapa sosok yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi MBG itu, karena mereka-mereka yang terlibat berasal dari beragam lembaga di tingkat eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Jangan kasih ruang sedikitpun bagi pelaku korupsi, karena pelaku korupsi merupakan kejahatan besar, seorang pelaku korupsi. Adalah seorang pengkhianat bangsa dan negara,” tegas R.Bambang.SS Rabu 10/6/2026 kepada wartawan di Jakarta.
R.Bambang.SS menambahkan, apa yang telah disampaikan Sony selaku tersangka kepada penyidik merupakan alat bukti yang kuat untuk melakukan penyidikan, keterangannya. Tidak menutup kemungkinan bertambahnya daftar nama pada pemeriksaan lanjutan. Ungkap R. Bambang,SS.
Dimana sama-sama kita ketahui, bahwasanya pihak Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
R.Bambang.SS menambahkan “Dalam pelaksanaan dilapangan, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliansi dengan petinggi BGN, termasuk yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG. Kegiatan tersebut sarat mark up harga pada saat pengadaan,sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Untuk itu DPP-CIC akan terus mengawal kasus ini,hingga nama-nama besar yang diduga terlibat dapat diseret sesuai hukum yang berlaku, jangan ada dusta diatara kita. Publik menunggu jawaban Kejagung,” pungkas sang pegiat anti korupsi di indonesia itu.
(AR)












